BUNTOK – Proyek Pembangunan Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate) pada Dinas PUPR Barito Selatan (Barsel) dengan nilai pagu mencapai Rp20 miliar di Tahun Anggaran 2024, kini dinilai mangkrak hingga menuai sorotan tajam.
Pasalnya pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT. Pandji Pratama Indonesia sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.399.989.089 dan kode tender: 3188353 itu, tak sesuai harapan masyarakat setempat.
Sementara pengawasan proyek pembangunan Jembatan dimenangkan oleh CV. Cendrawasih Mitra Pratama, bernilai kontrak sebesar Rp. 595.404.000 dengan kode tender: 3119353.
Pembangunan Jembatan Mangkatip – Dadahup ini sejatinya merupakan bagian dari proyek strategis pendukung infrastruktur di kawasan Food Estate (Lumbung Pangan Nasional) namun hingga kini belum bisa difungsikan.
Padahal proyek ditujukan untuk meningkatkan konektivitas antar kecamatan dan kabupaten demi mempermudah aksesibilitas menuju Daerah Irigasi (DI) Dadahup serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah Barsel dan Kapuas.
Harapan masyarakat diawal tentunya agar jembatan itu membawa dampak positif bagi perekonomian khususnya para petani di wilayah setempat, dan mendukung keberhasilan Program Strategis Nasional.
RUSAK SEBELUM DIRESMIKAN
Sayangnya, harapan tinggal harapan. Proyek strategis dengan nilai fantastis Rp. 19,39 miliar kini mangkrak dan tidak berfungsi akibat kondisi jembatan telah mengalami kerusakan parah.
Dari pemantauan di lokasi tampak Oprit Jembatan sebelah selatan telah mengalami kerusakan yang sangat parah berupa penurunan tanah (settlement) dan retak struktural pada beberapa titik.
Kemudian Abutment Jembatan (pangkal jembatan) mengalami keretakan parah yang berpotensi mengancam keseluruhan struktur jembatan rangka baja itu.
Kerusakan ini diduga disebabkan faktor manusia yang berdampak pada kegagalan konstruksi diantaranya desain yang kurang tepat, metode konstruksi yang buruk, material berkualitas rendah dan minimnya pengawasan.
Ketum DPP Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon menyoroti kualitas proyek Pembangunan Jembatan Mangkatip – Dadahup (Food Estate) dan menyampaikan pesan kepada sejumlah wartawan, pada Rabu (01/04/2026).
Menurutnya, kondisi proyek tersebut sangat memprihatinkan. Ia menilai, proyek itu disinyalir dikerjakan asal-asalan dan kurang mengedepankan kualitas, padahal anggaran besar yang digelontorkan.
“Mutu dan volume material yang terpasang diduga berkualitas rendah dan tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam kontrak maupun SNI. Perencanaan proyek diduga tidak dilakukan secara tepat,” pungkasnya.
Selain itu, kerusakan parah mencerminkan lemahnya pengawasan mutu. Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi kegagalan konstruksi, baik dalam proses uji laboratorium maupun pengawasan konsultan.
“Berdasarkan hasil pantauan Tim di lapangan pada Maret 2026, kami menemukan fakta bahwa kerusakan fisik sangat parah terjadi di Oprit Jembatan sebelah selatan berupa penurunan tanah (settlement) dan retak struktural pada beberapa titik,” ungkapnya.
Pihaknya juga menemukan, jika Abutment Jembatan (pangkal jembatan) telah mengalami keretakan parah yang mengancam keseluruhan struktur jembatan rangka baja. Kemudian, Oprit Jembatan sebelah utara juga belum terselesaikan.
Secara kasat mata, sebutnya, diduga spesifikasi material yang digunakan di bawah standar, dalam satu struktur kerangka tulangan bangunan oprit ditemukan besi ulir bercampur besi polos dengan diameter ukuran besi yang berbeda, dan jarak besi tulangan (spasi) ditemukan lebih lebar. Kuat dugaan diameter besi yang digunakan tidak sesuai RAB kontrak.
“Terindikasi kuat bahwa mutu beton yang terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Terlihat dari pola retakan di mana beton mutu rendah akan retak di bawah beban yang seharusnya masih aman jika beton bermutu tinggi,” bebernya.
Kemudian, ditemukan rongga rongga pada beton yang menunjukan proses pemadatan/campuran tidak sempurna. Kerusakan parah tidak hanya disebabkan oleh kesalahan tulangan tapi ada imbas dari mutu beton yang rendah.
“Akibat metode kerja sembrono, penggunaan kualitas material rendah, proses manual yang tidak standar serta minimnya pengawasan, menyebabkan proyek sudah rusak sebelum diresmikan,” tegasnya.
DINAS PUPR BARSEL ABAIKAN KONFIRMASI
Agar pemberitaan berimbang maka pada tanggal 12 Maret 2026, korenponden media melayangkan surat konfirmasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Dinas PUPR Barsel.
Hal ini dimaksudkan, sebagai upaya menjalankan fungsi pers yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan demi menghormati asas praduga tak bersalah serta penyajian yang berimbang.
Namun sayangnya hingga berita ini tayangkan, surat tanggapan maupun jawaban teknis yang diharapkan dari pihak Dinas PUPR Barsel tak kunjung diterima.
DUGAAN KERUGIAN NEGARA
Terkait proyek gagal itu, Ketum SUMBO mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam proyek jembatan yang disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Diamon menduga bahwa kegagalan proyek jembatan Mangkatip– Dadahup tersebut berdasarkan hasil investigasi dan pengamatan pihaknya di lapangan, berkaitan erat dengan peran para pihak dan mesti dituntut pertanggungjawaban.
“Diduga kuat keterlibatan para pihak dalam praktik penyimpangan ini, diantaranya Direktur PT. Pandji Pratama Indonesia selaku Kontraktor, Konsultan Pengawas, Pengguna Anggaran serta PPK dan PPTK. Mereka harus bertanggungjawab,” tegasnya. (Kc5)
