KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Katingan untuk segera mendorong pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan ini dinilai krusial untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Katingan yang selama ini belum mencapai target.
Fahmi mengungkapkan, bahwa diskusi terkait revisi Perda tersebut sudah beberapa kali dilakukan dengan pihak pemerintah daerah. “Posisi Perda itu menunggu untuk segera didorong ke DPRD untuk dilakukan pembahasan,” ujarnya, Senin (16/06/2025).
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah DPRD Katingan ini, dua Perda yang harus segera dibahas adalah Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Kemudahan Berinvestasi. Kedua regulasi ini sangat vital, karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah.
“Di dalamnya ada menyangkut pendapatan daerah, terutama di sektor galian C, tambang mineral bukan logam, termasuk hotel, restoran, reklame, parkir, jasa medik di rumah sakit, dan lainnya,” jelas Politisi Partai NasDem tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyurati Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan draf revisi Perda tersebut ke DPRD. Jika pembahasan tidak segera diselesaikan, dampaknya adalah Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memungut beberapa jenis pendapatan. “Karena pada Pajak dan Retribusi daerah itu ada pendapatan di dalamnya,” tegasnya.
Pihak DPRD berharap, Pemerintah Daerah segera mendorong Perda-Perda yang menyangkut pendapatan daerah. “Jika itu sudah masuk, maka akan bergerak sektor pendapatan. Saat ini masih tidak bisa memungut,” imbuhnya, menekankan urgensi pembahasan regulasi ini agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.
Fahmi mengungkapkan,bahwa pada Tahun Anggaran 2025, proyeksi PAD Kabupaten Katingan mencapai Rp 137 Miliar. Namun, ia menyoroti bahwa selama enam hingga tujuh tahun terakhir, target tersebut tidak pernah tercapai 100 persen, bahkan hanya mampu mencapai 60-70 persen saja. “Untuk itu, beberapa stakeholder yang mengurus tentang pendapatan daerah betul-betul merencanakan dan jangan asal menuliskan,” pungkanya. (kc1)