32.4 C
Palangkaraya
Senin, 25 Agustus 2025
Kalteng Center
EksekutifKab. KatinganKabar Kalteng

Pemkab Katingan Sosialisasikan Tindak Lanjut Implementasi Pengelolaan Ekosistem Gambut

SAMBUTAN - Kepala DLH Katingan, Yobie Sandra, S.STP, MA saat membuka Sosialisasi Tindak Lanjut Implementasi Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG), Senin (11/08/2025). (FOTO: KC1)

KASONGAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan menyelenggarakan Sosialisasi Tindak Lanjut Implementasi Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kabupaten Katingan. Acara ini berlangsung di Balai Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, pada Senin (11/08/2025).

Sosialisasi ini turut membahas perencanaan pengembangan kawasan Hampangen sebagai bagian dari Rencana Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Ekosistem Gambut. Pendekatan yang digunakan mempertimbangkan potensi, risiko, dan karakteristik wilayah.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemkab Katingan dan WWF Indonesia-Kalimantan Tengah. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala DLH Katingan, Yobie Sandra, S.STP, MA dan dihadiri oleh Camat Tasik Payawan Bambang Seruyanto, S.STP, kepala desa, kepala dusun, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Yobie Sandra menjelaskan bahwa Pemkab Katingan telah menyusun dokumen RPPEG yang disahkan dan diakui oleh Kementerian pada tahun 2023. “Menurut dokumen tersebut, dari total luas Kabupaten Katingan yang mencapai sekitar 2 juta hektar, sekitar 714 ribu hektar di antaranya adalah kawasan gambut,” jelasnya.

Yobie juga menyampaikan pembaruan data dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menunjukkan, bahwa luas gambut di Katingan saat ini mencapai kurang lebih 1,1 juta hektar. “Ini update terbaru, berarti hampir separuh dari luas Kabupaten Katingan adalah gambut. Suka tidak suka dan mau tidak mau, kita harus mengelola itu,” tegasnya.

Menurut dia, ekosistem gambut memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang yakni potensi dan risiko. Di satu sisi, lahan gambut rentan terhadap bencana kebakaran. “Namun, di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan lahan gambut terluas kedua di dunia setelah Brazil, sehingga memiliki peran penting secara global,” ucapnya.

Yobie menekankan, bahwa lahan gambut berfungsi sebagai cadangan air alami. Ketika ekosistem gambut dibuka atau rusak, kemampuannya untuk menyerap dan menyimpan air akan berkurang drastis, sehingga tidak lagi maksimal. “Pemkab Katingan memiliki kepentingan besar untuk menjaga ekosistem ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat akan dilibatkan secara aktif untuk mengelola dan melindungi lahan gambut. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan. “Sehingga dengan menjaga itu, masyarakat bisa ada yang dikerjakan untuk kebutuhan ekonomi. Jadi gambut bisa terpelihara dan masyarakat mendapatkan dampak positif,” kata Yobie.

Dia mengungkapkan, bahwa dokumen RPPEG disusun untuk mengidentifikasi potensi-potensi ekonomi yang dapat dikembangkan sebagai alternatif bagi masyarakat. Sehingga, mereka tidak perlu lagi membuka lahan gambut. Mengingat luasnya lahan gambut, Pemkab Katingan tidak dapat mengelolanya sendiri.

“Oleh karena itu, kami menggandeng NGO pemerhati lingkungan, yakni dan WWF Indonesia-Kalimantan Tengah untuk bersama-sama mencoba membuat percontohan atau pilot project di Dusun Hampangen,” pungkas Yobie. (kc1)

Related posts

DPRD Apresiasi Gerakan Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih

Tim Redaksi

WBP dan Andikpas Seluruh Indonesia Ikut Ibadah Natal dan Tutup Tahun

Tim Redaksi

Musim Hujan Waspada Pohon Tumbang, BPBD Diminta Selalu Siaga

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page