KUALA KAPUAS – Seorang pemuda berinisial DO (19), diamankan Polisi karena mencuri Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Merasa tidak terima dan keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian Kartu ATM tersbeut. “Telah kami lakukan penahanan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik,” jelasnya, Jumat (10/01/2025).
Menurut Kasat Reskrim, pencurian tersebut terjadi di Mess CV. FARIZ yang terletak di Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang. Kala itu, korban menyimpan kartu ATM miliknya di dalam tasnya.
“Di saat itulah, pelaku langsung mengambil ATM korban di dalan tas yang yang disimpan dalam bok tempat alat kunci bengkel. Pelaku lalu pergi ke ATM dan menarik uang korban,” ujarnya.
Kejadian baru diketahui, saat korban akan menarik uang. Ketika mau mengambil kKartu ATM, ternyata sudah tidak ada di dalam tasnya. Korban lalu mncari hinnga melakukan pengecekan ke bank, ternyata ada penarikan uang oleh orang tidak dikenal. “Karena merasa keberatan korban ini langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Basarang,” terang Kasat reskrim.
Dari laporan korban, anggota langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Nusa Indah, Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. “Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. (kc)