KASONGAN – Sejak Bulan November hingga Desember Tahun 2025, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap delapan perkara di wilayah hukumnya. Sebanyak sembilan tersangka diamankan, lima diantaranya laki-laki dan empat perempuan. Ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu berhasil disita.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Affan Effendi, SH, MH, Kasi Humas Iptu Moh. Mastur, SH dan Kapolsek Katingan Hulu Iptu Yubambang Kusnady, SH, dalam Pers Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Kamis (11/12/2025) sore.
Menurut mengungkapkan, jika peredaran narkoba saat ini sudah tersebar hingga ke pelosok-pelosok desa. Ditambah lagi dengan adanya pengaduan dari masyarakat, baik secara personal ke anggota Satresnarkoba hingga pengaduan melalui sosial media. “Maka pada bulan Maret 2025 hingga saat ini, kita fokus pada pengungkapan kasus di desa –desa,” jelasnya.
Hasilnya, di wilayah Kecamatan Katingan Hilir berhasil diugkap dua perkara dengan jumlah barang bukti Sabu sekitar 2,55 gram. Di wilayah Kecamatan Katingan Tengah diungkap dua perkara, dengan jumlah barang bukti sabu kurang lebih 10,72 gram.
Selanjutnya di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing, berhasil diungkap tiga perkara dengan jumlah barang bukti Sabu sekitar 339,18 gram. Di wilayah Katingan Hulu sebanyak satu perkara, dengan jumlah barang bukti Sabu 7,52 gram. “Jumlah total barang bukti yang telah disita kurang lebih 3,5 ons atau 359,97 gram sabu,” sebut Chandra.
Pihak Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus yang sangat menonjol di sebuah lokasi tambang emas yang berada di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Polisi mengamankan dua tersangka perempuan, dengan barang bukti sabu 69.47 gram dan 248,36. “Di TKP 1, diamankan barang bukti 72 paket sabu dengan berat kotor 69,47 gram dan di TKP 2 diamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 248,36 gram,” jelasnya.
Dari delapan perkara yang ditangani Satresnarkoba Polres Katingan, ada satu TKP yang berada di Kecamatan Katingan Hulu dengan tersangka berinisial O. Dia mengalami sakit kanker usus dan keadaannya memprihatinkan, karena setiap buang air besar tidak melalui dubur, melainkan lewat perut sebagai saluran pembuangan kotoran.
“Sehingga penyidik melakukan gelar perkara terkait keadaan tersangka O tersebut. Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa tersangka dilakukan penangguhan penahan agar segera melakukan tindakan medis lebih lanjut berupa Kemoterapi di Rumah Sakit Palangkaraya. Namun untuk proses perkara, tetap dilanjutkan,” ucap Kapolres.
Chanda mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa sabu yang didapat tersangka berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling ringan enam tahun penjara dan paling berat adalah seumur hidup atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling ringan lima tahun dan paling berat 20 tahun penjara. (kc1)
