24.9 C
Palangkaraya
Senin, 4 Mei 2026
Kalteng Center
EksekutifKab. KatinganKabar KaltengOlahraga

KONI Katingan Resmi Buka Penjaringan Ketua Umum Masa Bakti 2026-2030, Ini Tahapan dan Persyaratannya

KASONGAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Katingan resmi membuka proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum untuk masa bakti 2026–2030. Proses tersebut dilaksanakan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua KONI Kabupaten Katingan Nomor 04 Tahun 2026.

dr. Binsar Ph. Panjaitan, MM dipercaya sebagai Ketua TPP dan Sekretaris, Novi Iskandarsyah, ST, M.Si. Sementara anggotanya adalah Eka Metria, S.STP, MAP, Stephano Jaya, ST, MT, dan Krisandi Karunia.

Ketua TPP menyampaikan, bahwa tahapan penjaringan dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan, guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. “Seluruh tahapan telah disusun secara sistematis, mulai dari pengumuman hingga penetapan bakal calon Ketua Umum,” ujarnya disampingi Sekretaris dan Anggota, pada Senin (04/05/2026).

Adapun tahapan penjaringan dimulai dengan pengumuman pada 4–6 Mei 2026 pukul 09.00–15.00 WIB. Selanjutnya, pendaftaran sekaligus pengambilan formulir dibuka pada 6–8 Mei 2026 pukul 10.00–15.00 WIB.

Pengembalian berkas formulir dijadwalkan pada 11–13 Mei 2026 pukul 09.00–15.00 WIB, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi berkas pada 18–19 Mei 2026. Sementara itu, pengumuman bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Katingan akan disampaikan pada 20 Mei 2026.

Dalam pengumuman tersebut, TPP juga menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon Ketua Umum. Di antaranya adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Katingan, dibuktikan dengan KTP dan KK.

“Bakal calon juga diwajibkan mendaftar secara langsung tanpa perwakilan, serta memperoleh rekomendasi atau surat dukungan tertulis minimal dari 30 persen dari Pengkab Cabang Olahraga (Cabor) anggota KONI yang masih aktif. Setiap cabor hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu bakal calon,” jelas Ketua TPP.

Selain itu, lanjutnya, calon harus memiliki pengalaman sebagai pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga, serta tidak sedang menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI). “Bagi bakal calon yang berstatus ASN, TNI, atau Polri, diwajibkan melampirkan izin tertulis dari atasan. Calon juga tidak boleh sedang menjalani proses hukum atau pidana,” terang dr. Binsar.

Persyaratan lainnya mencakup komitmen terhadap kemajuan olahraga di Kabupaten Katingan, yang dibuktikan melalui surat pernyataan kesanggupan. Dukungan dari cabor yang telah diberikan tidak dapat ditarik kembali, dan dukungan ganda akan dinyatakan gugur.

“Setiap bakal calon juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat kesiapan dan kesanggupan menjalankan tugas, serta kesediaan memaparkan visi dan misi pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V KONI Kabupaten Katingan Tahun 2026,” tuturnya.

Adapun dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi riwayat hidup, fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat, fotokopi KTP dan KK, surat keterangan domisili, SKCK, surat bebas narkoba, serta pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar.

“Melalui proses ini, diharapkan dapat terpilih figur Ketua Umum KONI Kabupaten Katingan yang mampu membawa kemajuan dan prestasi olahraga di daerah kita,” imbuhnya. (kc1)

Related posts

Perubahan APBD Harus Fokus pada Program Prioritas Bermanfaat Langsung Bagi Masyarakat

Tim Redaksi

Penyaluran KUR Diharapkan Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Tim Redaksi

Bupati Barsel Pimpin Apel Gabungan dan Doa Bersama Lintas Agama

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page