BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil meringkus tiga Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Jacson R. Hutapea, SIK saat menggelar Press Rilis terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana yang sempat viral di masyarakat tersebut, Rabu (22/04/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan, yakni tertanggal 20 April 2026. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil mengungkap dua kejadian, yaitu curanmor di Desa Sababilah dan kasus curas berupa perampasan kalung emas di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.
Kapolres Barito Selatan, Jacson R. Hutapea SIK menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran Satreskrim bersama Polsek Dusun Selatan dan Polsek Dusun Utara.“Alhamdulillah, berkat dukungan informasi masyarakat dan rekan media, kami berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial WF, WH, dan SF,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, jika para pelaku diketahui menggunakan modus baru untuk melancarkan aksinya, dengan mendatangi rumah-rumah warga dengan menawarkan stiker bertuliskan pesan-pesan seperti “Salam dan Shalom” bernuansa religi. “Jika tidak dibeli, stiker tersebut tetap ditempel di rumah calon korban sebagai tanda,” terangnya.
Jacson menambahkan bahwa modus ini digunakan pelaku untuk memetakan kondisi rumah, termasuk mengamati tingkat keamanan serta potensi harta benda milik korban. Rumah yang dianggap rentan, kemudian dijadikan target aksi kejahatan pada hari berikutnya.
“Ini modus baru, mereka seolah menawarkan hal-hal baik untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa dalam kasus curanmor, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah. Sementara pada kasus curas, pelaku merampas kalung emas milik seorang pemilik warung dengan cara berpura-pura membeli minuman, lalu menarik perhiasan korban.
“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, sepeda motor Supra dan MX King milik pelaku, serta satu buah kalung emas seberat sekitar 18 gram. Selain itu, di temukan pula peralatan untuk membuat stiker yang digunakan dalam aksi mereka,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan dan menyewa tempat tinggal di kawasan Jalan Pahlawan sebagai markas.
“Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk kasus curanmor, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan, mereka dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tegasnya. (kc1)
