PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah (Pemda) dalam mempertahankan keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu.
Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan yang menjadi kebutuhan utama warga di wilayah pedesaan.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI mengatakan bahwa keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik di daerah.
“Pemerintah daerah perlu memastikan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Rabu (10/06/2026).
Diamenjelaskan, jika dukungan tersebut sejalan dengan poin penting hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah pada 8 Juni 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan fiskal daerah,” jelasnya.
Selain itu, Dina menyambut baik adanya wacana pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, terutama bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Dukungan tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui peningkatan dana transfer ke daerah sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih baik dalam memenuhi kewajiban pembiayaan pegawai,” katanya.
Politisi PKB itu juga berharap pemerintah pusat dapat memperkuat dukungan melalui regulasi dan kebijakan pendanaan yang memadai. “Keberlangsungan PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan semakin memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat Murung Raya, terutama di wilayah pedesaan yang masih terus menjadi fokus peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya. (kc4)
