23 C
Palangkaraya
Rabu, 15 Juli 2026
Kalteng Center
Hukum & KriminalKab. KatinganKabar Kalteng

Terbukti Penyalahgunaan Narkoba, Satu Oknum Polisi di Katingan Dipecat

PTDH - Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H memimpin Upacara PTDH terhadap satu oknum anggota, di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026) pagi. (FOTO: IST)

KASONGAN – Polres Katingan melakukan Pemberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) seorang okenum personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika. Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Mapolres Katingan, Senin (13/7/2026) pagi, sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi terhadap pelaksanaan kode etik profesi Polri.

Upacara dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. Oknum personel yang diberhentikan adalah Brigpol Bugar Sucianur, setelah dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran yang dilakukan dinilai telah mencederai integritas, disiplin, dan kehormatan institusi kepolisian.

Kapolres Katingan menegaskan, bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, setiap pelanggaran akan diproses secara tegas sesuai peraturan yang berlaku tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

“Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Dodik.

Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Katingan berharap seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk senantiasa menjaga integritas, menaati aturan, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan institusi Polri yang profesional, bersih, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saya ingatkan kepada seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, kode etik, dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (kc1)

Related posts

Pemkab Katingan Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda RAPBD Tahun Anggaran 2026

Tim Redaksi

Wabup Berikan Motivasi Bagi Para Peserta Pusdiklat Paskibra Barsel

Tim Redaksi

Anyaman Rotan Hingga Getah Nyatu, Karya WBP Kalteng Ditampilkan pada Pameran WCPP ke-7 di Bali

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page