KASONGAN – Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon dan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Katingan Masa Bakti 2026–2030, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Karena dalam prosesnya dinilai tidak sesuai prosedur, sebagaimana Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (AD) KONI.
Ketua Harian KONI Kabupaten Katingan Masa Bakti 2022 – 2026, Suparto, S.Sos menyampaikan bahwa dirinya selaku pengurus tidak mengetahui terkait pembentukan TPP tersebut. “Jadi tidak pernah ada undangan melaksanakan rapat pembentukan ini. Jika mengacu ke aturan sesuai AD/ART KONI, ini cacat prosedur. Pembentukan TPP harus melalui rapat pleno pengurus harian,” jelasnya, pada Selasa (05/05/2026).
Menurut Suparto, memang selama ini ada disampaikan undangan-undangan, namun tidak ada yang berkaitan pembahasan pembentukan TPP. Seyogianya, harus ada undangan khusus dan tertera di perihal. Baik itu untuk pembentukan Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), maupun TPP.
“Jadi kapasitas saya di sini, hanya ingin meluruskan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Katingan terkait pembentukan TPP tersebut. Menurut saya seharusnya ditinjau ulang dan dilakukan rapat kembali terkait pembentukan TPP ini sesuai AD/ART,” ujarnya.
Dia mengharapkan, jangan sampai nantinya saat pelaksanaan Musorkab ada yang mengetahui dan memahami tentang aturan organisasi ini, akan meributkannya. “Saat ini kita anggap cacat prosedur. Tapi nanti imbasnya adalah cacat hukum, jika sudah ada putusan bahkan telah terpilihnya Ketua Umum KONI Kabupaten Katingan Masa Bakti 2026-2030, karena tidak melalui mekanisme yang sesuai prosedur AD/ART atau dasar hukum lainnya atau peraturan organisasi KONI,” katanya.
Terkait rapat pleno, seharusnya ada undangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum KONI atau Sekretaris Umum. Sesuai ketentuan, rapat dilaksanakan jika jumlah pengurus harian yang hari mencapai kuorum yakni 50 persen + 1. “Untuk Pengurus Harian KONI Katingan ini ada 12 orang. Jadi untuk memenuhi kuorum harus dihadiri 6 orang ditambah 1 orang, jadi 7,” terangnya.
Saat pembentukan TPP, sebut Suparto, jumlah yang hadir memang lebih, namun salah kaprah. Untuk ketua bidang seharusnya tidak masuk dalam pengurus harian, mereka adalah pengurus lengkap. Bisa saja mereka hadir dalam rapat pleno, tapi tidak dianggap kuorum atau tidak ada suara.
“Jadi ini yang seyogyanya harus ditinjau kembali. Nanti kita bersama para wakil ketua, akan melakukan komunikasi serta menyampaikan hal yang sebenarnya terkait prosedur tersebut. Kita juga bagian dari KONI Katingan, jadi hanya ingin meluruskan saja,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua III KONI Kabupaten Katingan, Akhmad Rubama mengaku sedikit kaget ada pemberitaan di media jika sudah terbentuk TPP Bakal Calon dan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Katingan Masa Bakti 2026 -2030. “Harusnya itu hasil rapat seluruh pengurus harian KONI Katingan. Kalaupun tidak seluruhnya, ketentuan yang mengatur itu harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari pengurus harian,” ujarnya.
Awalnya, Rubama beranggapan jika hanya dirinya yang tidak hadir dalam rapat pleno saat itu dan menganggapnya kuorum saja. Tapi pada perkembangan selanjutnya, ternyata rapat itu hanya dihadiri oleh empat orang pengurus harian saja ditambah ketua bidang. Memang ketua bidang juga ada yang hadir, namun mereka tidak disebut pengurus harian. Mereka adalah pendukung pengurus harian.
“Kemudian ada informasi dari teman-teman yang lain, mereka juga tidak hadir. Jadi yang hadir saat itu tidak cukup atau tidak kuorum. Artinya, keputusan dalam rapat pleno tersebut cacat. Mudah-mudah, ini menjadi koreksi untuk kita semua. Yang kita khawatirkan jika ini dibahas saat kegiatan Musorkab, maka kita bisa mundur lagi ke belakang. Mudahan kita terkoreksi saat ini, sehingga mundurnya tidak terlalu jauh,” tuturnya. (kc1)
