Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Sempat Kabur ke Palangka Raya, Pelaku Pembacokan di Pasar Kereng Pangi Diringkus Polisi

SAMPAIKAN RILIS - Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi, S.Tr.K, SIK, M.Si, serta Kasi Humas Iptu Moh. Mastur, menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kereng Pangi, Senin (04/05/2026). (FOTO: IST)

KASONGAN – Polres Katingan menggelar press release terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, Polisi berhasil meringkus pelaku di Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi, S.Tr.K, SIK, M.Si, serta Kasi Humas Iptu Moh. Mastur, SH, di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (04/05/2026).

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, SH, SIK, MH melalui Wakapolres menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (28/04/2026). Tersangka berinisial MT (34), sedangkan korban adalah MI (45).

“Peristiwa bermula saat tersangka berada di area pasar sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya. Dalam kondisi tersebut, tersangka sempat terlibat perselisihan terkait utang piutang dengan pihak lain, yang tidak berkaitan dengan korban dalam perkara ini, sehingga memicu emosi tersangka,” jelas Wahyu.

Setelah itu, lanjut Wakapolres, tersangka meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di pasar, tersangka kembali terlibat perselisihan dengan korban MI (45) yang berujung pada terjadinya pembacokan. Tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban.

“Usai kejadian, tersangka melarikan diri dari lokasi, sementara korban mendapat pertolongan warga dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa satu bilah parang,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Polres Katingan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga situasi kamtibmas, dan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya. (kc1)

Related posts

Dewan Minta OPD Respon Terhadap Aspirasi Masyarakat

Tim Redaksi

Evaluasi Semester I, Lapas Kasongan Paparkan Strategi dan Capaian Kinerja di Kanwil Ditjenpas Kalteng

Tim Redaksi

Bupati Katingan Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page