Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Polres Barsel Ungkap Pengangkutan Ilegal BBM Subsidi, Warga Bartim Diamankan

DIAMANKAN - Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea menunjukan barang bukti dugaan tindak pidana penyimpangan dan pengangkutan BBM, Senin (11/05/2026). (FOTO: IST)

BUNTOK – Satuan Reskrim Polres (Satreskrim) Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyimpangan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah setempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Maulidi alias M, seorang warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea mengatakan kasus ini berawal dari maraknya antrean di sejumlah SPBU di wilayah Barsel yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan BBM subsidi dan pengangkutan keluar daerah. Pelaku kepergok mengangkut BBM, pada Sabtu (9/5/26) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, Desa Mangaris Km 18, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel.

Saat itu, anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barsel tengah melaksanakan patroli dan mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Bartim.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter,” ujar Kapolres, Senin (11/05/2026).

BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Buntok, untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Bararawa, Kabupaten Bartim.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak memiliki izin resmi dalam pengangkutan maupun niaga BBM tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Barsel guna proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barbuk diamankan, di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam bernopol KH 8039 KC, satu lembar STNK kendaraan atas nama Muliadi, 12 jerigen Pertalite sekitar 400 liter, serta kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina dengan nopol KH 1174 KD.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres meminta masyarakat agar tetap tenang dan membeli kebutuhan BBM seperlunya, karena stok BBM secara umum di Barsel masih relatif aman dan mencukupi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Barsel agar tidak melakukan panic buying terkait isu kelangkaan BBM, terutama atas informasi yang beredar di media sosial,” imbuhnya.

Selain itu, warga diminta segera melapor ke aparat kepolisian, atau melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya praktik penyimpangan, pengangkutan ilegal, maupun penimbunan BBM bersubsidi. (Kc5)

Related posts

Pekuat Kinerja, Kapolres Barsel Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Tim Redaksi

Meriahkan Turnamen Catur Bupati Katingan Cup, Lapas Narkotika Kirim Dua Perwakilan

Tim Redaksi

Pemkab Katingan Komitmen Dukung Pengendalian Inflasi dan Program 3 Juta Rumah

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page