Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Kejati Kalteng dan Auditor Telusuri Aliran Dana Hibah Rp. 40 Miliar KPU Kotim

PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejati Kalteng bersama Auditor resmi turun langsung ke Kantor KPU Kotim, pada Senin (11/05/2026). (FOTO: IST)

PALANGKA RAYA – Kian gencarnya upaya penyelidikan aparat kejakasaan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada helatan Pilkada Tahun 2024, kembali menarik sorotan publik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) bahkan tak lagi sekadar memantau dari kejauhan. Penyidik bersama auditor resmi turun langsung ke Kantor KPU Kotim, pada Senin (11/05/2026), untuk membedah aliran penggunaan anggaran yang nilainya mencapai Rp. 40 miliar.

Langkah Kejati ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap serius. Fokus penyidik kini tertuju pada klarifikasi dan pendalaman keterangan sejumlah pegawai KPU Kotim terkait penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Dalam siaran pers resmi yang diterbitkan Kejati Kalteng, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengurai dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kotim 2023-2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra membenarkan bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pilkada Kotim 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.

“Penyidik dan auditor saat ini tengah memburu titik terang mengenai penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai aturan tersebut,” tegas Dodik, Senin (11/05/2026).

Dana hibah sebesar Rp. 40 miliar itu, sebelumnya dikucurkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotim dengan KPU Kotim untuk mendukung seluruh tahapan Pilkada 2024.

Namun kini, angka fantastis Pilkada Kotim justru menjadi sorotan. Dugaan adanya pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan membuat aparat kejaksaan mulai menguliti dokumen, alur pencairan, hingga penggunaan anggaran di internal penyelenggara pemilu.

Bahkan, Kejati kini tengah berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan potensi kerugian negara. Tahapan ini dinilai krusial, sebelum penyidik melangkah lebih jauh menentukan pihak-pihak yang mesti bertanggungjawab secara hukum.

Kasus ini pun kembali menyita perhatian publik. Sebab dana Pilkada sejatinya merupakan anggaran demokrasi yang mestinya dipakai secara transparan dan akuntabel, bukan justru meninggalkan tanda tanya besar.

Kini publik menunggu konsistensi aparat penegak hukum khususnya kejaksaan menangani perkara hingga tuntas. Sebab ketika masuk tahap penyidikan dan auditor menghitung kerugian negara, kasus pun kian jelas terungkap. (Kc5)

Related posts

Tanggapi Pengajuan Empat Raperda, Berikut Penjelasan Fraksi Partai Golkar

Tim Redaksi

Lapas Narkotika Kasongan Gelar Ibadah Hindu Kaharingan bagi Warga Binaan

Tim Redaksi

Ahmad Selanor Wanda – H. Supian Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Seruyan

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page