32.6 C
Palangkaraya
Kamis, 16 Juli 2026
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Kapuas

CURANMOR - Resmob Polres Kapuas meringkus seorang pemuda berinisil DE lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor. (FOTO: IST)

KUALA KAPUAS – Kurang dari 1×24 jam, Resmob Polres Kapuas berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DE, tanpa perlawanan. Warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor).

Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan korban berinisial AR (22) Warga Jalan Mahakam, Kabupaten Kapuas. Pelaku mencuri sepeda motor korban yang sedang diparkir di depan toko.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curnamor tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan langsung kami lakukan penahanan, dimana saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh pihak penyidik,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (08/01/2025).

Dia membeberkan bahwa dari keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya saat korban bekerja di samping toko sekitar di Jalan Melati, Kelurahan Selat Tengah. Kala itu, motor korban terparkir didepan toko.

“Melihat ada kesempat, pelaku langsung mengambil motor korban dan membawa kabur. Kejadian baru diketahui korban saat dia mau pulang kerja,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (kc)

Related posts

Polisi Ringkus Terduga Bandar Narkoba dan Tiga Pengedar di Katingan

Tim Redaksi

Baru Bebas Malah Mencuri Ponsel, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Tim Redaksi

Fraksi Partai Golkar Sebut Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 Miliki Landasan Hukum Kuat

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page