KASONGAN – Polres Katingan menggelar press release pengungkapan kejahatan jalanan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Sabtu (30/05/2026) pagi. Kegiatan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gusti M. Rifa Adabi, S.Tr.K, SIK, M.Si, Kasi Humas Iptu Moh. Mastur, SH, serta dihadiri para pejabat utama dan personel Polres Katingan,
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak melalui zoom meeting bersama seluruh Polres jajaran Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, M.Si. Dalam kesempatan itu, Polres Katingan memaparkan keberhasilan pengungkapan empat perkara dengan total empat tersangka yang berhasil diamankan.
Wakapolres menampaikan, dari Empat perkara yang diungkap terdiri dari dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu kasus pencurian biasa (cubis). “Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 52,24 juta, terdiri dari kerugian curanmor sebesar Rp. 35 juta, curas Rp. 15,5 juta, dan curat sekitar Rp. 1,74 juta,” jelasnya.
Kasus curanmor pertama menjerat tersangka LS (24) yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX merah KH 6935 NM di Jalan Revolusi, Kasongan. Setelah menerima laporan korban, polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor, STNK, helm, pakaian, dan barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya curanmor kedua melibatkan tersangka HK (34), yang mencuri sepeda motor Honda Revo X hitam KH 2087 YR di Jalan Karya Abadi, Desa Hampalit. Motor tersebut diambil saat terparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung. Saat itu, Korban yang melihat kejadian berteriak meminta tolong dan pelaku akhirnya berhasil diamankan. Tersangka juga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, kasus Curas menjerat tersangka T (27) yang melakukan perampasan tas disertai kekerasan terhadap korban di Jalan P3DT, Desa Kampung Keramat, Kecamatan Katingan KUala. Pelaku memukul korban menggunakan kayu sebelum membawa kabur tas berisi uang tunai dan kalung emas. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Polres Katingan juga mengungkap kasus Pencurian Biasa (cubis) berupa 32 janjang TBS kelapa sawit milik PT. Karya Dwi Putra (KDP) dengan tersangka A (17). Dia diamankan bersama barang bukti mobil pikap dan buah sawit hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, SH, SIK, MH menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya. (kc1)
