23.1 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Polda Kalteng Pastikan Penanganan Kasus Asusila di Sampit Berjalan Profesional dan Transparan

KONFERENSI PERS - Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji saat menggelar Konferensi Pers, di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (13/01/2025). (FOTO: HUMAS POLDA KALTENG)

PALANGKA RAYA – Pihak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Mei Tahun 2023 di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah.

“Semoga Almarhumah mendapatkan tempat terbaik disisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta keikhlasan,” ungkap Kabidhumas saat menggelar Konferensi Pers, di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (13/01/2025).

Berita Terkait : https://kaltengcenter.com/2025/01/13/sempat-dpo-polisi-tangkap-pelaku-kasus-asusila-terhadap-anak-dibawah-umur/ 

Lebih lanjut, Erlan menyampaikan bahwa penyidik Polres Kotim telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, Visum et Refertum serta gelar perkara.

“Berdasarkan bukti yang dimiliki oleh penyidik, Y ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur yang terjadi pada pada 19 Mei 2023 di Sampit. Ini bedasarkan Laporan Polisi LP/B/45/V/2023/SPKT/PolresKotim yang masuk pada 20 Mei 2023,” jelasnya Kabidhumas.

Menurut dia, dalam penanganan terhadap tersangka penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun Y tidak hadir. Selanjutnya penyidik melakukan upaya pencarian dan menerbitkan penetapan DPO dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 12 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Polres Kotim.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas kurang optimalnya penangana kasus ini. Tidak lupa kami ucapan terima kasih kepada keluarga korban serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi keberadaan pelaku,” tuturnya.

Erlan menegaskan, bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana asusila di Sampit ini masih berlangsung secara aktif dan profesional. Polda Kalteng berkomitmen menangani kasus ini dengan Scientific Crime Investigation, transparan dan berkeadilan.

“Pembina fungsi Reserse Ditreskrimum Polda Kalteng, Bidpropam dan Itwasda Polda Kalteng turut mengawasi proses ini. Kami juga berkomitmen bahwa hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana dengan menjunjung tinggi Integritas, Profesionalitas dan Proposionalitas,” imbuhnya. (kc)

Related posts

Jelang Ramadhan, Lapas Narkotika Kasongan Gelar Razia Gabungan Blok Tahanan

Tim Redaksi

576 Peserta Meriahkan Festival Tandak Intan Kaharingan ke-IX Tahun 2025

Tim Redaksi

Pj. Sekda Katingan Minta Aparatur Desa dan Masyarakat Pantau Peredaran Narkoba di Wilayahnya

Tim Redaksi

Leave a Comment