PULANG PISAU – Unit Reskrim Polsek Banama Tingang, Jajaran Polres Pulang Pisau (Pilpis) mengamankan dua orang pria berinisial AK (28) dan C (25) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Penarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/01/2025) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Keduanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) jenis Honda KH 2842 HN di Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang, Minggu (12/01/2025).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Banama Tingang langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
“Personel kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku Curanmor di Jalan Perjuangan, Kota Palangka Raya,” ujar Daspin, Rabu (15/01/2025)
Dia mengungkapkan, bahwa pelaku AK dan C merupakan warga Jalan Temanggung Singa Maratha RT. 005, Desa Kalumpangm Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kasi Humas menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban baru sampai di Kantor Pelayanan Tehnik PLN Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis, pada Minggu (12/01/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB, korban kaget karena sepeda motor yang diparkir di teras kantornya sudah tidak ada lagi. Korban bersama saksi berusaha mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banama Tingang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000, ” sebut Kasi Humas.
Pada kesempatan itu, dia menghimbau masyarakat khususnya di Kabupaten Pulpis agar saat memarkirkan sepeda motor hendaknya di tempat yang aman. “Pastikan pula, kendaraan sudah di kunci dan bila perlu dilengkapi dengan kunci ganda,” ucap Daspin. (kc)