KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, pada Senin (13/01/2025). Empat terduga pegendar berhasil diamankan, puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu diamankan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH mengatakan bahwa empat tersanga yang diamankan disuga sebagai pengedar sabu. Mereka adalah SA (31), R alias Eros (42), EF (39) dan NTA (28). “Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Katingan,” jelasnya, Kamis (16/01/2025).
Menurut Kasat Resnarkoba, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Katingan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan para pelaku.
“Penangkapan terhadap dua tersangka pertama dilakukan di wilayah Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan wilayah Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah,” jelas Supriyadi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 49,58 gram, timbangan digital, tiga buah handphone, satu unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Pada kesmepatan itu, Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. “Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dari bahaya narkoba,” ajaknya. (ndi)