25.3 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Mau Transaksi Sabu, Dua Warga Kapuas Ditangkap Polisi

KASUS NARKOBA - MH dan HD (33) ditangkap pihak Satrsenarkoba Polres Kapuas di Jalan Tjilik Riwut saat akan melakukan transaksi sabu. (FOTO: POLRES KAPUAS)

KUALA KAPUAS – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satrsenarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Dua orang pelaku diamankan Polisi, yakni MH (44) warga Kelurahan Selat Barat dan HD (33) warga Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Keduanya ditangkap di Jalan Tjilik Riwut saat akan melakukan transaksi sabu.

“Dua pelaku ini diamankan di Jalan Tjilik Riwut diduga saat akan transaksi. Keduanya dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharmamelalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, Minggu (19/01/2025).

Dia mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku disita paketan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. “Barang bukti yang kami amankan yaitu sabu dengan berat 0,30 gram, satu unit gawai, satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua pelaku sudah ditahan, ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun,” ujar Kasat Resnarkoba. (kc)

Related posts

Sepekan Menghilang, Gadis Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kelapa Sawit

Tim Redaksi

Trio Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda

Tim Redaksi

Pj. Sekda Katingan Buka Sosialisasi Pedoman Teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Tim Redaksi

Leave a Comment