KUALA KAPUAS – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satrsenarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap tindak pidana narkotika. Dua orang pelaku diamankan Polisi, yakni MH (44) warga Kelurahan Selat Barat dan HD (33) warga Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Keduanya ditangkap di Jalan Tjilik Riwut saat akan melakukan transaksi sabu.
“Dua pelaku ini diamankan di Jalan Tjilik Riwut diduga saat akan transaksi. Keduanya dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharmamelalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, Minggu (19/01/2025).
Dia mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku disita paketan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. “Barang bukti yang kami amankan yaitu sabu dengan berat 0,30 gram, satu unit gawai, satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Kedua pelaku sudah ditahan, ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun,” ujar Kasat Resnarkoba. (kc)