25.3 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Tiga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

PELAKU PENGEROYOKAN - Tiga orang pria berinsial MG (28), K (38) dan S (27) diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. (FOTO: POLRES KAPUAS)

KUALA KAPUAS – Tiga orang pria berinsial MG (28), K (38) dan S (27) diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas. Tiga warga Jalan Garuda, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan jika pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku pengeroyokan di kediaman masing-masing. “Ketiga pelaku pengeroyokan saat ini telah kami lakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (23/01/2025).

Berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula saat dia bersama pacarnya menggunakan sepeda motor menuju Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggatang Tarung, pada Jumat (15/11/2024) malam. Kala itu, korban mau mengantarkan peralat tukang ke bapaknya yang sedang bekerja di dalam area Gedung.

“Kemudian pacar korban ini digoda oleh para pelaku yang sedang mabuk-mabukan di depan Gedung. Namun saat itu korban masih tidak menghiraukan para pelaku, dia langsung mengatarkan alat tukang kepada ayahnya,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah itu, korban kembali di tempat pertama para pelaku merayu pacarnya.  Korban dihentikan oleh dua orang pria di depan gerbang jalan masuk GPU. Lalu terjadi beberapa percakapan antara pelaku dan korban. Pelaku menanyakan, kenapa korban membawa perempuan.

“Lalu korban menjawab tidak apa-apa, karena cuma sebentar saja ada yang diantar. Pelaku kemudian malah menantang berkelahi. Salah satu pelaku menahan leher korban dari belakang, namun korban berhasil melepaskannya. Tidak lama, dua orang teman pelaku datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” tuturnya

Korban dipukul oleh pelaku menggunakan tangan dan helm serta ditendang pada bagian kepala sampai terjatuh. Karena tidak seimbang, membuat korban tersudut hingga kemudian ayahnya datang untuk melerai. Tapi tidak dihiraukan oleh para pelaku, sampai penjaga gedung GPU tiba baru bisa dibubarkan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim. Dari hasil penyelidikan, tiga orang pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti satu buah helm dan satu lembar surat visum et refertum,” terangnya.

Semetara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku langsung dijebloskan kedalam sel Polres Kapuas. “Ketiganya terancam hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan,” ucap Kasat Reskrim. (kc1)

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Laksanakan Penanaman Padi Perdana di Kuala Kapuas

Tim Redaksi

Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu di Jalan Lintas Wilayah Katingan

Tim Redaksi

Polres Katingan Ungkap 25 Kasus Narkoba, Oknum Kades Resmi Jadi Tersangka

Tim Redaksi

Leave a Comment