23.1 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Ungkap Kasus Narkoba di Palangka Raya, Polisi Temukan 19 Paket Sabu

DITANGKAP POLISI - Satuan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku lantaran memiliki 19 paket sabu. (FOTO: HUMAS POLRESTA PALANGKA RAYA)

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pelaku yang kedapatan memiliki 19 paket sabu.

Pelaku berinisial MAR (32) diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan petugas. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar di Jalan G. Obos Gang Isen Mulang I.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Aji Suseno membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari penggeledahan, kita menyita 19 paket narkotika yang diduga sabu serta barang bukti lainnya,” jelasnya Rabu (29/01/2025) sore.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku memiliki ancaman pidana yang berat.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” tutur Aji.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat, agar turut serta dalam pemberantasan narkoba. “Salah satunya, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” imbuhnya. (kc1)

Related posts

Pj. Bupati Katingan Minta Masyarakat Jaga dan Pelihara Tanda Batas Tanah

Tim Redaksi

Dewan Dukung Program Pemkab Katingan Jaga Kebersihan Lingkungan

Tim Redaksi

Pilkada Katingan Tahun 2024, Paslon Saiful-Firdaus Raih Suara Terbanyak

Tim Redaksi

Leave a Comment