28.3 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
EksekutifKab. KatinganKabar Kalteng

Pj. Bupati Katingan Minta Masyarakat Jaga dan Pelihara Tanda Batas Tanah

SIMBOLIS – Pj. Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP menyerahkan sertifikat tanah kepada warga saat acara Pencanangan Gemapatas, di Aula BKAD Katingan, baru-baru ini. (FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN)

KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah warga, saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) Tahun 2025, di Aula BKAD Katingan, baru-baru ini.

Dalam sambutannya, Sutoyo menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. “Penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan, dapat mengurangi sengketa lahan dan menjadi langkah awal dalam mendukung tata kelola tanah yang lebih baik di Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Sutoyo juga mengapresiasi warga yang telah aktif berpartisipasi dalam program ini. Ia mengingatkan masyarakat untuk menjaga dan memelihara tanda batas tanah, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepemilikan aset mereka. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan tanah-tanah yang kita miliki memiliki legalitas yang jelas dan terhindar dari permasalahan di masa mendatang,” tuturnya.

Pj. Bupati juga berharap, agar masyarakat dapat memanfaatkan program yang dilaksanakan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) terutama untuk mendapatkan sertifikat gratis. “Pencanangan ini dimaksudkan untuk mengajak masyarakat untuk selalu memasang tanda batas atau patok tanah sebagai batas hak milik. Itu bertujuan guna mencegah masalah sengketa batas tanah,” ucapnya.

Menurut Sutoyo, menjadi kewajiban pemilik tanah guna memasang tanda batas untuk memberikan kepastian atas kepemilikan sebidang tanah. “Selain mencegah terjadinya konflik tanah, patok batas juga menjadi sebuah persyaratan untuk mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, bahwa pada Tahun 2025 ini Program PTSL  dilaksanakan di Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.  Tentu saja kegiatan itu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik tanah untuk  menjaga batas tanahnya dengan cara memasang patok.

“Harapan saya, masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah pusat ini untuk mendaftarkan tanah dan sertifikat gratis  dengan memenuhi ketentuan diantaranya pemasangan patok,” pungkasnya. (kc1)

Related posts

Diskominfostandi Katingan Gelar Kegiatan Peningkatan Literasi Digital Bagi Pelajar

Tim Redaksi

Ahmad Selanor Wanda – H. Supian Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Kabupaten Seruyan

Tim Redaksi

Musrenbang Forum Penting Susun Rencana Pembangunan Daerah

Tim Redaksi

Leave a Comment