25.3 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Terkait Kasus Pembunuhan di Katingan, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dan Tetapkan Satu DPO

TERBITKAN DPO - Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH dan Kasi Humas Iptu Suripto saat memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari para tersangka dan foto Elias Pikal alias Iyas yang kini jadi DPO, Rabu (05/02/2025). (FOTO: KC1)

KASONGAN – Dari delapan perkara dugaan tindak pidana Narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan sejalan Bulan Januari 2025,  ada satu yang menonjol. Perkara ini berkaitan dengan kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Wahyu atau WU (22) terhadap ayah kandungnya di Desa Samba Katung RT. 009/RW. 003, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Minggu (26/01/2025) malam.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK mengungkapkan jika sebelum terjadinya kasus pembunuhan tersebut, sekira sore hingga malam hari tersangka WU membeli Narkotika jenis Sabu dari S (39) di Jalan Ahmad Yani, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah.

“Pada malam harinya, tersangka WU diduga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Katingan, motif pembunuhan yang dilakukan WU diduga karena terpengaruh Narkotika,” jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH dan Kasi Humas Iptu Suripto saat Pers Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, di Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (05/02/2025) siang.

Berdasarkan petunjuk tersebut, lanjut Chandra, personel Satresnarkoba segera bertindak dengan melakukan interogasi terhadap tersangka pembunuhan WU. Kemudian diperoleh informasi, bahwa benar WU sebelumnya mengkonsumsi Sabu yang dibeli dari S. Berbekal informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan selama beberapa hari guna melakukan pemetaan tentang jaringan peredaran Narkoba serta mempelajari pola dan kebiasaan yang dilakukan pelaku dalam menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui peran S merupakan pengecer atau pengedar Sabu. Upaya penyelidikan terus dilakukan, guna mengetahui siapa bandar dari jaringan peredaran Narkotika tersebut. Pada Jumat 31 Januari 2025, informasi tentang bandar dari peredaran Narkoba yang melibatkan WU dan S telah diketahui,” sebut kapolres.

Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Satresnarkoba berhasil mengamankan bandar yang merupakan target utama. Polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. “Dari hasil penindakan yang dilaksanakan, ditemukan 20 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 107,09 Gram. Kita juga mengamankan satu orang wanita berinisial JA (40),” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, untuk mengamankan Elias Pikal alias Iyas yang merupakan suami dari JA. Dia diduga turut serta membantu dalam mengedarkan Sabu. “Saat kita melakukan upaya pengembangan, dia (Iyas, red) sudah melarikan diri,” kata Kapolres.

Dari keterangan JA, dia mengakui bahwa menjual Sabu kepada S. Pengembangan kembali dilakukan dan sekitar Pukul 18.30 WIB, pihak Satresnarkoba berhasil mengamankan pengedar S beserta barang bukti Sabu dengan berat kotor 1,67 Gram di Jalan Ahmad Yani, Desa Samba Danum.

“Dari hasil pemeriksaan melalui interogasi, diketahui bahwa peredaran Narkoba yang melibatkan tersangka pembunuhan WU, pengedar  adalah S dan bandar JA yang dikendalikan oleh seseorang yang bernama SA. Saat ini, SA telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Menurut Kapolres, pihaknya telah resmi menerbitlkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Elias Pikal alias Iyas terhitung sejak 31 Januari 2025. “Kepada seluruh masyarakat, dimohon bantuan dan kerjasamanya jika melihat atau mengetahui keberadaan Elias Pikal alias Iyas, agar dapat segera menghubungi anggota Polri atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Secara garis besar, Kapolres juga membeberkan peran dari para tersangka dalam jaringan peredaran narkoba ini. WU yang merupakan pelaku pembunuhan sebagai penyalahguna Narkoba. S merupakan pengecer atau pengedar, salah satunya dijual kepada WU.

“Sabu yang dijual S kepada WU, didapatkan dari JA. Untuk  tersangka S, dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,” ucap Kapolres.

Kemudian JA, merupakan bandar dan gudang atau tempat penyimpanan Sabu di daerah Tumbang Samba. “Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) Uatau Pasal 112 (ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 1.000.000.000,” terangnya.

Untuk Elias Pikal alias Iyas, yang turut serta membantu dalam mengedarkan Sabu dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkoba.

“Seluruh kegiatan transaksi Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh JA, dikendalikan dan berdasarkan arahan SA. Untuk SA, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kapolres. (kc1)

Related posts

DPRD Katingan Telah Tetapkan Tatib dan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Tim Redaksi

Bupati dan Wakil Bupati Diharapkan Dapat Tingkatkan SDM Masyarakat Kabupaten Seruyan

Tim Redaksi

Dibungkus Selimut, Bayi Laki-laki Ditemukan di Atas Trotoar Jalan

Tim Redaksi

Leave a Comment