KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan Polres Katingan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam Rangka Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan, Senin (17/02/2025).
NPHD ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Sutoyo, S.STP, MAP dan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK. Hadir pula kala itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, SH, MH, Pasi Intel Kodim 1019/Ktg Agus. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Katingan Roby, Kepala Bapeddalitbang Katingan Jonianto serta perwakilan dinas lainnya
Pj. Bupati Katingan, Sutoyo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Katingan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Polres Katingan sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses demokrasi di daerah tersebut.
“Penandatanganan NPHD ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama dan pasca Pilkada 2024. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif,” ujar Sutoyo.
Dengan adanya NPHD ini, lanjutnya, diharapkan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Katingan dapat berjalan aman, lancar, dan sukses, serta menciptakan suasana demokrasi yang damai dan tertib. “Penandatangan ini juga, menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mendukung pengamanan seluruh tahapan Pilkada berlangsung aman dan kondusif,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pada Tahun Anggaran 2025, pemberian hibah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan kepada pihak TNI dan Polri ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor : 100.3.3.2/31 Tahun 2025.
Selain penandatangan NPHD, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima hibah. Untuk proses pencairan dan penyaluran dana hibah, akan dilakukan setelah selesai proses review dari Inspektorat Katingan dan verifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Katingan yang disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (kc1)