KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu-sabu seberat 158,08 gram, di Lobby Mapolres Katingan, Jumat (21/02/2025) pagi. Kegiatan disaksikan langsung oleh para tersangka.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK mengatakan jika kegiatan ini merupakan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam beberapa kasus yang berbeda.
“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan, untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak digunakan kembali atau disalahgunakan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih 158,08 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga Laporan Polisi,” jelas Chandra.
Melalui kegiatan ini, lanjut Kapolres, menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. “Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah disita. Diharapkan, ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkotika di masa depan,” tegasnya.
Sebelum proses pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air dan mencampurkannya dengan cairan pembersih porselen dan keramik.
Proses ini disaksikan langsung oleh Kapolres Katingan bersama Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Katingan, serta Staf Kejaksaan Negeri Katingan dan Personel Satresnarkoba Polres Katingan. (kc1)