25.3 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Izin Tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng Tetapkan Tiga tersangka

KASUS KORUPSI - Para tersangka dugaan korupsi penerbitan IIUP di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012 ketika digiring petugas Kejati Kalteng, Rabu (05/03/2025). (FOTO: IST)

PALANGKA RAYA – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012.

Ketiga tersangka tersebut berinisail A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara. Kemudian DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum dan berinisial I elaku Direktur Utama PT. Pagun Taka.

Untuk saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk menanti proses hukum lebih lanjut. Kejati Kalteng memastikan, bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga kasus ini sepenuhnya terungkap.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa penerbitan IUP tersebut melanggar aturan karena tidak melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Setelah undang-undang ini berlaku, penerbitan IUP wajib dilakukan melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun dalam kasus ini, proses lelang tidak dilakukan, sehingga berpotensi merugikan negara,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (05/03/2025) lalu.

Penyelidikan yang dilakukan Kejati Kalteng dan mendapatkan hasil, jika PT. Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan untuk menghindari lelang WIUP. Permohonan ini kemudian diproses oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY, yang meneruskannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun, ditemukan indikasi manipulasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) IUP. Dimana tanggal pada dokumen tersebut dibuat mundur (backdate), agar seolah-olah diterbitkan sebelum UU No. 4 Tahun 2009 berlaku.

“Seharusnya, setelah undang-undang ini disahkan, kepala daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan IUP. Namun dalam kasus ini, penerbitan IUP dilakukan secara melawan hukum dengan memundurkan tanggal SK,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan awal dari ahli Kementerian ESDM, dugaan kerugian negara akibat kasus ini berkisar antara Rp20 hingga Rp120 miliar. Namun untuk angka pasti, masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain menetapkan tiga tersangka, Kejati Kalteng juga telah memanggil mantan Bupati Barito Utara periode tersebut untuk diperiksa. Namun karena kondisinya yang sakit stroke dan tidak dapat berbicara, pemeriksaan dilakukan melalui keluarganya. “Kami meminta keterangan dari pihak keluarganya, mengingat beliau sedang dalam kondisi sakit,” ujar Wahyudi. (kc1)

Related posts

Diduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tidak Bernyawa di Depan Warung

Tim Redaksi

Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, Ribuan Bibit Ikut Terpanggang

Tim Redaksi

Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan, Bakal Jatuhi Sanksi Terhadap Pelanggaran SOP di Lapas Palangka Raya

Tim Redaksi

Leave a Comment