PANGKALAN BUN – Polisi mengamankan satu orang pria berinisial SYM warga Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Pelaku diamankan Polres Kobar, lantaran melakukan pengrusakan terhadap Kantor Desa Umpang serta penganiayaan. Tak hanya itu, SYM juga melakukan penembakan terhadap salah satu personel Polisi mengunakan senapang angin.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, SIK, MIK melalui Wakapolres Kompol Rendra Aditya Dhani, SH, SIK, MH saat menjelaskan, bahwa pelaku awal mulanya ingin menjual mesin penggiling padi milih Pemerintah Desa Umpang, Namun kemudian, dia dicegah oleh anggota Pemerintah Desa Umpang.
“Karena emosi dan tidak terima, pelaku lantas melakukan pengrusakan terhadap kantor dan fasilitas yang ada di dalamnya dengan menggunakan satu bilah kayu,” ujar Wakapolres saat menggelar Press Release, di Mapolres Kobar, Senin (10/03/2025).
Anggota Pemerintah Desa lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar. Tim Satreskrim gabungan langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang berdasarkan keterangan saksi bersembunyi di dalam rumahnya.
“Saat kami akan amankan dan lakukan pendekatan secara humanis serta persuasif, pelaku melakukan perlawanan dengan cara mematikan seluruh lampu bagian luar rumahnya,” sebut Wakapolres.
Tidak hanya itu, pelaku yang sudah bersembunyi di plafon atap rumahnya langsung menyerang petugas dengan sebuah senapang angin hingga mengenai pelipis kiri salah satu petugas.
Akibatnya, pelipis personel Polres mengeluarkan darah dan membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. “Saat ini personel kami yang terluka sudah dilakukan perawatan intensif di rumah sakit,” ucap Rendra.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu unit laptop, tiga unit printer, satu buah meja kaca, dua unit kipas angin, tiga buah lemari kaca, satu unit perangkat Wifi dan satu buah senapan angin.
“Pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Desa Umpang mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta,” sebut Wakapolres. (kc1)