KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan meringkus satu terduga pengedar narkotika, pada Jumat (07/03/2025). Seorang pemuda berinisial HH (34) berhasil diamankan beserta barang bukti paketan narkoba jenis sabu, di sebuah rumah yang berada di Jalan Cempaga Buang, wilayah Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan katingan Hilir, Kabupaten katingan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH membenarkan terkait penagkapan terhadap terduga pengedar sabu tersebut.
“Awalnya pada Jumat (07/03/2025), saya bersama dengan anggota melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kereng Pangi, Desa Hampalit. Bedasarkan informasi dari masyarakat, diduga ada seseorang yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu,” jelasnya, Rabu (12/03/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar pukul 16.40 WIB, Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang didapat sebelumnya.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa tiga paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,02 Gram, sebuah dompet, satu tas dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dia menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Katingan dalam memberantas peredaran Narkoba. Dengan harapan, dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. “Kita masih mengembangkan kasus ini,” ujar Supriyadi. (ndi)