25.3 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Hukum & Kriminal

Sembunyikan 63 Paket Sabu, IRT di Mendawai Ditangkap Polisi

MILIKI SABU - Seorang IRT berinisial NL (39) di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai ditangkap Polisi lantaran kepemilikan 63 paket sabu, Senin (11/03/2025). (FOTO: IST)

KASONGAN – Pihak Polsek Mendawai berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai, pada Senin (11/03/2025). Polisi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NL (39), lantaran kepemilikan 63 paket  sabu.

Informasi di Kepolisian menyebutkan, sebelumnya pihak Polsek Mendawai mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana Narkoba. Mengetahui hal tersebut, Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan pihak Satresnarkoba Polres Katingan.

Guna efisiensi waktu mengingat jarak yang jauh, Kasat Resnarkoba Polres Katingan memerintahkan Kapolsek Mendawai untuk melakukan penyelidikan dan upaya hukum jika memang ditemukan adanya suatu tindak pidana Narkoba

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH membenarkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Polsek Mendawai. “Saat ini tersangka berjenis kelamin perempuan beserta barang bukti, telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (14/03/2025).

Menurut Supriyadi, dari hasil gelar mereka laksanakan bersama dengan Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek Mendawai, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana telah dilakukan penyitaan.

“Barang bukti tersebut diantaranya 63  paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,60 Gr, uang tunai Rp. 250.000 dan barang bukti lainnya”, jelas Kasat Resnarkoba.

Dia mengungkapkan, jika pada saat dilakukan upaya hukum, tersangka sempat menyembunyikan sabu di dalam sebuah dompet kecil dan dikuburkan ke dalam tanah.

“Kemudian ketika digeledah secara menyeluruh dan teliti, akhirnya barang bukti tersebut ditemukan oleh pihak Polsek Mendawai. Atas perbuatannya, NL dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba mengapresiasi kinerja Polsek Mendawai. Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan untuk melakukan pemberantasan peredaran Narkoba. “Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memerangi kejahatan Narkoba,” imbuhnya. (kc1)

Related posts

Tiga Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Tim Redaksi

Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, Ribuan Bibit Ikut Terpanggang

Tim Redaksi

Kecelakaan Lalu Lintas di Hampangen, Satu Korban Meninggal Dunia

Tim Redaksi

Leave a Comment