27.1 C
Palangkaraya
Senin, 25 Agustus 2025
Kalteng Center
EksekutifKab. Katingan

Wabup Katingan Serahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah untuk Pembangunan Rutan Kasongan

SERAHKAN DOKUMEN - Wakil Bupati Katingan, Firdaus, ST menyerahkan sertifikat hak pakai tanah kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, Agus Setiawan Z.A, SH, Senin (17/03/2025). (FOTO: IST)

KASONGAN – Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus, ST menyerahkan pinjam pakai aset dua unit kendaraan dinas lapangan roda empat kepada pihak   Badan Pertanahan Nasional (BPN) Katingan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Katingan, Senin (17/03/2025).

Selain itu, Wabup Juga menyerahkan sertifikat hak pakai tanah untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kasongan dan Rumah Dinas bagi pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kanwil Ditjen Pas Kalteng. Acara tersebut dilaksanakan di Lobby Kantor Bupati Katingan.

Dalam sambutannya, Wabup mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga hubungan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dengan pihak-pihak terkait. “Sehingga, akan membawa kontribusi nyata dalam pembangunan khususnya aspek tata kelola barang milik daerah,” ujarnya.

Atas bantuan pihak Kantor BPN Katingan, lanjutnya, Pemkab Katingan menyerahkan dokumen sertifikat hak pakai kepada Lapas Klas IIA Kasongan. Hal tersebut, sebagai tindak lanjut proses hibah tanah yang sudah dilaksanakan. “Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama baik yang telah kita wujudkan selama ini,” ucap Firdaus.

Terpisah, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Yurdani, A.Md.I.P, S.Sos, MH mengatakan jika serah terima sertifikat hak pakai tanah sebagai bentuk legalitas dan kepastian hukum atas aset yang dimanfaatkan oleh pihaknya. “Sertifikat ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam pengelolaan aset negara, agar lebih tertata dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas didampingi melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Agus Setiawan Z.A, SH.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan pembangunan Rutan Kasongan dapat segera dilaksanakan untuk  dapat lebih optimal dalam melaksanakan fungsi  pelayanan dan perawatan kepada tahanan dalam menjalankan proses sidang di Pengadilan Negeri Kasongan.

“Mengingat, di Lapas Narkotika kelas IIA Kasongan hanya boleh menampung narapidana narkotika. Sedangkan tahanan pidana umum, dititipkan Rutan Polisi atau Rutan Palangka Raya. Sedangkan untuk rumah dinas, dapat menjadi sarana tempat tinggal bagi pegawai agar lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pengamanan,” tutur Yurdani. (kc1)

Related posts

TMMD Reguler ke-123 Kodim 1019/Katingan Resmi Dibuka

Tim Redaksi

Wakil Bupati Katingan Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Periode 2025-2029.

Tim Redaksi

Bupati Katingan Dilantik jadi Pengurus Mabicab Gerakan Pramuka Kalteng Masa Bakti 2025 – 2030

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page