27.7 C
Palangkaraya
Senin, 2 Maret 2026
Kalteng Center
Hukum & Kriminal

Miliki 2, 56 Gram Narkoba, Pria di Kabupaten Katingan Ditangkap Polisi

DITANGKAP POLISI - Pihak Polsek Marikit jajaran Polres Katingan mengamankan satu orang pria berinisial VRG (49) serta menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkoba. (FOTO: IST)

KASONGAN – Polsek Marikit jajaran Polres Katingan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana Narkoba, baru-baru ini. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, pelaku sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari jendela rumahnya.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Katingan untuk mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Marikit berhasil mengamankan satu orang pria berinisial VRG (49) serta menyita sejumlah barang bukti. Saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Supriyadi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Polsek Marikit dan telah diserahkan kepada Satresnarkoba adalah sebanyak tiga paket Sabu dengan berat kotor kurang lebih 2, 56 Gram dan uang tunai senilai Rp. 3.400.000.

Selain itu, ada pula satu buah alat hisap atau bong lengkap siap pakai serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana. “Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Sementara untuk barang bukti, ditemukan di bawah jendela dapur. Sebelumnya, barang bukti itu sempat dilempar atau dibuang melalui jendela,” ujar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.

Sementara untuk Pasal 112 ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. (kc1)

Related posts

Bawa Paketan Sabu, Seorang Pemuda di Kapuas Ditangkap Polisi

Tim Redaksi

Polisi Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu di Jalan Lintas Wilayah Katingan

Tim Redaksi

Ungkap Kasus Narkoba di Palangka Raya, Polisi Temukan 19 Paket Sabu

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page