23.1 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
EksekutifKab. Katingan

KPU Katingan Serahkan Laporan Pengembalian Dana Hibah Pilkada Tahun 2024

TERIMA LAPORAN - Bupati Katingan, Saiful, S.Pd. M.Si saat menerima Laporan Pengembalian Penggunaan Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dari Ketua KPU Katingan, Wahyuni, Rabu (07/05/2025). (FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN)

KASONGAN – Bupati Kabupaten Katingan, Saiful, S.Pd. M.Si secara resmi menerima Laporan Pengembalian Penggunaan Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Katingan, pada Rabu (07/05/2025). Hadir pula kala itu, Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, S.Sos, MAP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, Roby, perwakilan dari Polres Katingan, Kodim 1019/Ktg dan Kejaksaan Negeri Katingan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, menyerahkan secara langsung dokumen laporan pengembalian penggunaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 yang sebelumnya telah dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mendukung kelancaran proses Pilkada serentak Tahun 2024.

Bupati Katingan menyampaikan apresiasinya atas kinerja profesional dan transparan KPU dalam mengelola anggaran hibah tersebut. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan tata kelola anggaran yang baik dalam setiap proses demokrasi.

“Kami mengapresiasi komitmen KPU Katingan dalam menjaga integritas dan transparansi keuangan. Pelaporan ini menjadi bukti, bahwa dana publik yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Saiful.

Menurut dia, kegiatan ini mencerminkan sinergi positif antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu dalam membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab. “Kami berharap, kerja sama antara KPU dan Pemerintah Daerah terus terjalin dengan baik dalam rangka memperkuat proses demokrasi di Kabupaten Katingan,” tutur Bupati.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni menjelaskan bahwa pengembalian dana hibah dilakukan karena terdapat sisa anggaran dari pelaksanaan tahapan Pilkada yang telah selesai. “Proses pelaporan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri dan petunjuk teknis dari KPU RI,” terangnya. (ndi)

Related posts

Selama PAD Mencukupi, Tunjangan Penghasilan Pegawai Tidak Dipotong

Tim Redaksi

Pj. Sekda Katingan Buka Sosialisasi Pedoman Teknis Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Tim Redaksi

Pj. Sekda Ajak Semua Wujudkan Katingan Berkarya Maju Bersama

Tim Redaksi

Leave a Comment