KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang digelar di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, pada Selasa (27/05/2025).
Rakor ini merupakan bagian dari proses sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Katingan memaparkan dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah disusun Pemerintah Kabupaten Katingan. Yakni Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang RDTR Wilayah Perencanaan Pulau Malan dan Rancangan Peraturan Bupati Katingan tentang RDTR Kota Kasongan (Kecamatan Katingan Hilir).
Bupati menuturkan, bahwa RDTR merupakan penjabaran atau perincian dari rencana tentang suatu wilayah (RTRW) yang pada intinya bertujuan untuk memudahkan pemerintah memberikan perizinan bagi kegiatan pembangunan yang sesuai dengan keinginan dan harapan. “Singkat kata, pemberian atau persetujuan RDTR oleh kementerian ATR BPN kepada suatu pemerintah daerah akan memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Persetujuan ini tidak datang dengan sendirinya, lanjutnya, tetapi melalui upaya yang sungguh-sungguh, karena harus memadukan antara ide pemerintah daerah dan masyarakat dengan ide berbagai pihak yang ada di pusat. “Ini dimaksudkan, agar terwujud suatu konsep perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kepentingan pusat dan daerah,” jelas Saiful.
Mengingat pentingnya keberadaan RDTR ini bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten Katingan, maka pemerintah kabupaten dan DPRD Katingan menghadiri undangan dari pihak ATR BPN untuk mengikuti rapat pembahasan tentang tata ruang yang disetujui bagi kabupaten Katingan.
“Kami sangat berharap pihak ATR BPN RI berkenan membantu Pemerintah Kabupaten Katingan, baik dengan memberikan kritik dan saran ataupun dengan menyetujui usulan yang telah diajukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat,” ucap Bupati selaku pimpinan rombongan.
RDTR Pulau Malan dan RDTR Kota Kasongan akan menjadi panduan dalam penataan ruang untuk mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan pemukiman, serta mendukung sektor unggulan daerah secara berkelanjutan. “Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dan berbasis data spasial, kami optimistis iklim investasi di Kabupaten Katingan akan semakin kondusif dan tertata,” imbuhnya. (kc1)