23.7 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Kab. KatinganKabar Kalteng

DLH Katingan Pastikan Kualitas Air Sungai Nusa dan Bahungei Dalam Kondisi Normal

SERAHKAN KEPUTUSAN - Kepala DLH Kabupaten Katingan Yobie Sandra, S.STP, MA menyerahkan surat keputusan terkait sanksi administrasi kepada Bernhard R. Setiawan selaku Senior Manager GA PT. KDP, Selasa (03/06/2025). (FOTO: KC1)

KASONGAN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan memastikan jika kualitas air Sungai Nusa dan Sungai Bahungei yang berada di wilayah Kecamatan Katingan Tengah dalam kondisi normal. Meski tidak ada unsur kesengajaan, pihak DLH tetap memberikan sanksi administrasi kepada pihak PT. Karya Dewi Putra (KDP) lantaran dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran air limbah.

Kepala DLH Kabupaten Katingan Yobie Sandra, S.STP, MA menjelaskan jika sebelumnya pada April 2025 beredar video terkait kebocoran limbah milik PT. KDP di Blok J35. Kemudian pada 1 Mei 2025, Tim DLH Katingan turun ke lapangan untuk menindaklanjutinya dan melakukan pengambilan sampel di sejumlah titik pada kawasan PT. KDP.

“Hasil ini perlu kami sampaikan, sebagai bentuk transparansi terkait kewajiban dalam hal pengelolaan lingkungan di Kabupaten Katingan. Sehingga kita  bisa mengetahui, bagaimana kondisi serta peraturan yang ada,” jelasnya saat pertemuan dengan perwakilan PT. KDP di Aula Kantor DLH Katingan, Selasa (03/06/2025).

Sementara Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Katingan, Arifta, S.Pi selaku Ketua Tim memaparkan, saat turun ke lapangan pihaknya telah melakukan wawancara singkat untuk menelusuri video yang beredar tersebut dan cek titik lokasi diduga terjadi pencemaran lingkungan.

“Kita memintai keterangan 7 orang sebagai pihak yang bertanggung jawab di lapangan hingga unsur pimpinan. Adapun hasilnya, limbah yang keluar tersebut diduga berasal dari kran yang lupa ditutup. Sebelumnya, telah dilakukan perbaikan terhadap pipa pengaliran air limbah tersebut karena pecah diduga akibat tertimpa pelepah, pada 23 April 2025,” tutur Arifta.

Selanjutnya Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Noga Yetra, S.Si menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pengujian sampel yang dilakukan pihaknya, kualitas air limbah di Outlet Kolam 6 memenuhi nilai ambang batas baku mutu. Hasil analisa laboratorium sampel air parit Pasar tengah Blok J35 memenuhi kadar total PO4 sebagai P relatif tinggi. Ini diduga karena larutanya nutrisi tanaman dan sumber pupuk atau bahan lainnya ke permukaan air.

“Kemudian, kualitas air Sungai Nusa dan Sungai Bahungei dalam kondisi normal. Dampak akibat rusaknya pipa pengaliran air limbah di Blok J35 yang diduga menyebabkan pencemaran dan berdampak penurunan kualitas air Parit Pasar, Sungai Nusa dan Sungai Bahungei, pada pengambilan sampel tanggal 1 Mei 2025 dinilai telah dipulihkan serta terkendali,” ujar Noga.

Kepala DLH Katingan menambahkan, bahwa terkait pelanggaran yang terjadi maka PT. KDP dikenakan sanksi berupa Paksaan Pemerintah. Pertama, penghentian sementara pengaliran air limbah ke seluruh blok pemanfaatan air limbah ke tanah. PT. KDP juga diminta melakukan peremajaan jaringan pipa pada seluruh blok dalam jangka waktu 120 hari.

“Kedua, PT. KDP harus melakukan rehabilitasi rorak atau parit pada seluruh blok land Aplikasi dengan jangka waktu 120 hari. Ketiga, meningkatkan frekuensi sosialisasi SOP Tanggap Darurat secara rutin pada seluruh karyawan dan memasang papan pengumuman SOP Tanggap Darurat di setiap titik rawan. Selain itu, PT. KDP juga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 45 Juta,” ucap Yobie.

jika dilihat berdasarkan laporan, lanjutnya, ini terjadi tidak ada unsur kesengajaan. Namun, karena adanya SOP yang tidak dijalankan di lapangan. “Meski bukan kesengajaan, berdasarkan peraturan yang ada tetap dikenakan sanksi terhadap PT. KDP,” katanya.

Terkait sanksi administrasi itu, Bernhard R. Setiawan selaku Senior Manager GA PT. KDP mengatakan bahwa pihak DLH Katingan telah menyampaikan hasil analisa, monitoring dan evaluasi terkait dugaan pencemaran lingkungan. Menurut dia, pada prinsipnya apa yang disampaikan dapat diterima, itu merupakan hasil riil yang dilakukan di lapangan. “Setiap rekomendasi yang diberikan pada PT. KDP akan kami lakukan dalam waktu yang tidak begitu lama,” imbuhnya.

Terkait prosedur tanggap darurat yang belum dijalankan dengan baik, lanjutnya, tentu menjadi evaluasi bagi PT. KDP dan seluruh tim di lapangan. “Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Katingan melalui DLH ini dapat kami terima. Ini merupakan evaluasi juga bagi kami untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan di lapangan,” kata Bernhard yang juga menjabat sebagai Sekretaris GAPKI Kalimantan Tengah ini. (kc1)

Related posts

Polisi Ungkap Delapan Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan 190,53 Gram Sabu Disita

Tim Redaksi

Lapas Narkotika Kasongan Terapkan Penggunaan e-Pas Pay Bagi WBP

Tim Redaksi

Meski Defisit Anggaran Rp. 98 Miliar, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan

Tim Redaksi

Leave a Comment