KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng).
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Katingan Sarnadie D. Uga, ST mengungkapkan bahwa raperda ini dirancang, untuk memungkinkan daerah melakukan penambahan modal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini, juga sejalan dengan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. “Dalam ketentuan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa penyertaan modal daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Perda,” katanya.
Menurut Sarnadie, penyusunan Raperda ini menunjukkan upaya Pemkab Katingan untuk memperkuat permodalan Bank Kalteng. Diharapkan, itu dapat berdampak positif terhadap layanan perbankan dan perekonomian daerah secara keseluruhan. “Investasi modal ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran Bank Kalteng sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi di Kabupaten Katingan,” tuturnya.
Namun, Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan penting terkait Raperda ini. Mereka menyoroti kondisi keuangan daerah saat ini dan mempertanyakan, apakah penambahan penyertaan modal pada Bank Kalteng akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang. “Kami juga meminta dilakukan kajian mendalam mengenai proyeksi keuntungan yang bisa diperoleh daerah,” imbuhnya.
Selain itu, Fraksi PKB juga mempertanyakan urgensi atau kebutuhan mendesak dari penambahan penyertaan modal tersebut. “Kami minta penjelasan lebih lanjut, mengenai alasan di balik keputusan untuk menambah modal di Bank Kalteng. Selain itu, apa manfaat konkret yang akan diterima oleh pemerintah daerah dan masyarakat Katingan,” pungkasnya.
Hal yang tidak kalah pentingnya, sebelum ada penambahan penyertaan modal, Fraksi PKB meminta adanya transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan keuangan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. “Informasi yang jelas dan terperinci mengenai kondisi keuangan bank, juga harus tersedia,” ucapnya. (kc1)