27.1 C
Palangkaraya
Senin, 25 Agustus 2025
Kalteng Center
DPRD Kab. KatinganKabar KaltengLegislatif

Fraksi Partai Golkar Setujui Penetapan Empat Raperda Menjadi Perda

RAPAT PARIPURNA - Fraksi Partai Golkar DPRD Katingan melalui Juru Bicaranya, Toni Yosepta, ST, M.Si saat menyampaikan Pendapat Akhir terhadap lima buah Raperda Kabupaten Katingan, baru-baru ini. (FOTO: IST)

KASONGAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan melalui Juru Bicaranya, Toni Yosepta, ST, M.Si menyampaikan Pendapat Akhir terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini.

Toni mengatakan, bahwa dalam upaya menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, tentunya merupakan hal yang wajar apabila terjadi diskusi dan perdebatan yang cukup alot dalam proses pembahasan kelima raperda tersebut.

“Banyaknya pertanyaan, tanggapan maupun saran yang konstruktif dari peserta rapat. Hal dilakukan tidak lain adalah untuk menyatukan pandangan dan pemahaman, demi kepentingan dan tujuan bersama untuk membangun Kabupaten Katingan yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Bupati Katingan, atas berkenannya telah memenuhi tugas konstitusional. Yakni, memberikan penjelasan terhadap lima buah Raperda sebagai materi pembahasan dalam Rapat Kerja Gabungan DPRD dan Tim Pemerintah Daerah.

“Setelah mempelajari dan mencermati secara komprehensif laporan hasil rapat Bapemperda dan juga Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Katingan bersama Tim Pemerintah Daerah, maka Fraksi Partai Golkar menyatakan dapat menyetujui dan menerima empat buah Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda,” kata Juru Toni.

Empat Raperda itu adalah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Bank Kalteng. Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2025-2020

“Sedangkan satu buah raperda yaitu tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, masih masih diperlukan pengkajian lebih mendalam dan penyempurnaan materi serta substansi,” jelas Toni. (kc1)

Related posts

Lapas Narkotika Kasongan Terima 23 WBP Pindahan dari Rutan Palangka Raya

Tim Redaksi

Dewan Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanggulangan Anak Tidak Sekolah

Tim Redaksi

Dewan Minta Temuan BPK RI Segera Ditindaklanjuti dan Diselesaikan

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page