KASONGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan menerima sebanyak 23 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pindahan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Jumat (08/08/2025).
Proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengawalan ketat. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerataan beban hunian, sekaligus optimalisasi program pembinaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yurdani, menyampaikan bahwa penerimaan WBP baru ini dilakukan sesuai prosedur standar keamanan dan administrasi. Setibanya di Lapas, seluruh WBP menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen, pendataan identitas, pemeriksaan kesehatan, dan penggeledahan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk.
“Proses ini juga menjadi langkah awal, untuk memastikan pembinaan dapat berjalan sesuai rencana. “Dengan bertambahnya 23 WBP ini, kami akan memaksimalkan program pembinaan yang telah disiapkan, baik di bidang kepribadian maupun kemandirian,” ujar Kalapas.
Yurdani berharap, agar para WBP dapat mengikuti pembinaan dengan baik sebagai bekal kembali ke masyarakat. “Kami mengapresiasi dukungan serta koordinasi yang baik antara Lapas Narkotika Kasongan dan Rutan Palangka Raya sehingga proses pemindahan berjalan tanpa kendala,” tuturnya.
Pemindahan ini menjadi wujud nyata sinergi antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Dengan penerimaan WBP baru, Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang manusiawi, berkeadilan, dan sesuai aturan, demi tercapainya tujuan pemasyarakatan yaitu membentuk warga binaan yang taat hukum, produktif, dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat. (kc1)