32.4 C
Palangkaraya
Senin, 25 Agustus 2025
Kalteng Center
EksekutifKab. KatinganKabar Kalteng

Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 Disepakati, Pemkab Katingan Segera Tindaklanjuti Temuan BPK RI

PARIPURNA DEWAN - Wabup Katingan, Firdaus, ST saat menerima dokumen Persetujuan Bersama Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (13/08/2025) sore. (FOTO : KC1)

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Rabu (13/08/2025) sore.

Bupati Kabupaten Katingan Saiful, S.Pd, M.Si dalam pidato yang dibacakan oleh Wakil Bupati (Wabup) Katingan, Firdaus, ST menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD atas kerja sama dalam pembahasan raperda tersebut. Menurut Firdaus, sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam memastikan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

“Pemerintah Kabupaten Katingan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setulus-tulusnya kepada DPRD Kabupaten Katingan yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan atas Raperda. Setelah disepakati, Raperda ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda,” ujar Firdaus.

Menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Firdaus menekankan pentingnya segera menindaklanjuti temuan yang ada. “Saya sependapat dengan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi atau Fraksi DPRD Kabupaten Katingan, bahwa temuan atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Wabup menambahkan bahwa tindak lanjut ini penting agar tidak terjadi penumpukan temuan, baik bersifat administratif maupun keuangan yang berpotensi menimbulkan kewajiban pengembalian. Untuk memastikan temuan-temuan tersebut terselesaikan, Inspektorat Kabupaten Katingan ditunjuk sebagai koordinator.

“Pihak Inspektorat Kabupaten Katingan selaku koordinator pelaksanaan tindak lanjut akan terus melakukan langkah-langkah konkrit bersama perangkat daerah terkait. Hal ini dimaksudkan, untuk dapat menyelesaikan temuan-temuan tersebut. Untuk perkembangan tindak lanjutnya, akan diinformasikan kepada DPRD Kabupaten Katingan,” tuturnya. (kc1)

Related posts

Dinas Pendidikan Katingan Gelar Workshop Kurikulum Paradigma Baru dan P5 Bagi Pendidik Jenjang SMP

Tim Redaksi

DPRD Tandatangani Persetujuan Penetapan Empat Raperda Menjadi Perda

Tim Redaksi

Pulang Pisau Raih Juara Umum Jambore Kader PKK Kalteng Tahun 2024

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page