27.1 C
Palangkaraya
Senin, 25 Agustus 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Kejari Katingan Periksa Puluhan Kepala Sekolah

SAKSI - Penyidik Kejari Katingan memeriksa puluhan Kepala Sekolah Dasar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek RI, Jumat (15/08/2025). (FOTO : IST)

​KASONGAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memeriksa puluhan Kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, pada14-15 Agustus 2025.

​Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH memimpin langsung pemeriksaan yang bertujuan untuk menggali informasi mengenai proses distribusi dan penerimaan perangkat Chromebook di sekolah-sekolah.

​Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Yakni ​SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021. ​M, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020. ​IA, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek. ​JT, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim.

​Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH, MH melalui ​Kasi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, SH, menjelaskan bahwa keterangan para saksi sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara barang yang diterima dengan spesifikasi dalam kontrak pengadaan. “Kami ingin mengetahui apakah Chromebook yang diterima sesuai dengan jumlah dan kualitas yang seharusnya,” tegas Fadhil, Jumat (15/08/2025).

​Menurut dia, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Kejari Katingan berkomitmen, untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

“​Dugaan Korupsi ini berawal dari program pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek pada 2020-2022 dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 Triliun. Laptop tersebut rencananya akan dibagikan kepada siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, terutama yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” jelas Kasi Intelejen.

​Dalam prosesnya, lanjut Fadhil, keempat tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.

“Padahal, berdasarkan kajian awal Kemendikbudristek, laptop jenis ini dinilai tidak efektif untuk digunakan di Indonesia karena memiliki sejumlah kelemahan,” terangnya. (kc1)

Related posts

Wadah Ekspresi Budaya dan Pemersatu Masyarakat, Dewan Harapkan FBPHS Terus Berlanjut

Tim Redaksi

Ditinggal ke Pasar, Rumah Ludes Terbakar

Tim Redaksi

Legislatif Siap Dukung Terwujudnya Program SMA Unggulan di Kabupaten Katingan

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page