KASONGAN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Katingan memandang, bahwa APBD bukan sekadar kumpulan angka dalam tabel, tetapi adalah janji politik, moral, dan konstitusional kepada rakyat Kabupaten Katingan. APBD adalah kontrak sosial dengan rakyat dan laporan pertanggungjawaban ini adalah cermin dari sejauh mana janji itu telah ditepati.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Wahidin, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini. Agendannya, penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Bagi Fraksi Gerindra, lanjut Wahidin, akuntabilitas bukan formalitas. “Akuntabilitas adalah ukuran integritas, bukti kesungguhan pemerintah dalam mengelola setiap rupiah uang rakyat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Setelah mencermati hasil Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, maka Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan.
“Kami menilai bahwa secara agregat, pendapatan menunjukkan kinerja yang relatif stabil. Meskipun komponen PAD masih perlu dioptimalkan, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah serta peningkatan kinerja BUMD,” kata Wahidin.
Fraksi mencermati, bahwa walaupun sebagian besar program telah terlaksana, efektivitas pelaksanaan dan dampak terhadap pelayanan publik masih perlu ditingkatkan. “Terutama pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasa,” ucapnya.
Fraksi Gerindra mengapresiasi, upaya pengelolaan defisit dan pembiayaan yang sehat. Namun mereka tetap mendorong efisiensi anggaran, agar kedepan tidak terjadi pembiayaan yang tidak produktif.
“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya. (kc1)