KASONGAN – Sistem pengaturan buka tutup arus lalu lintas kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang melewati Jembatan Sei Katingan di Kosongan akan diberlakukan, sejak 7 – 8 September 2025.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K, melalui Kasatlantas Iptu Juwito, SE, MM mengatakan jika sistem buka tutup bagi kendaraan yang akan melewati Jembatan Sei Katingan tersebut sudah dijadwalkan mulai hari ini.
“Buka tutup dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB, Sedangkan arus lalulintas diatur secara bergantian oleh petugas dilapangan,” jelas Kasat Lantas, Minggu (07/09/2025).
Menurut dia, buka tutup arus lalu lintas ini dilakukan karena adanya kegiatan loading test dari Balai Pekerjaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Jembatan Sei. Katingan. “Kegiatan BPJN mulai dari uji beban, kelenturan, kerenggangan, kemiringan, hingga getaran jembatan,” ujar Juwito.
Bukan hanya kelancaran arus lalu lintas saja, lanjutnya, pihaknya juga mengatur kendaraan apa saja yang boleh melintas. “Aturan tes ini sebenarnya dari instansi yang menangani jembatan tersebut. Hal ini mengingat, Jembatan Sei. Katingan sedang dalam masa uji kelayakan,” tutup. (kc1)