KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan saat ini tengah menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait usulan nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Proses pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP) telah selesai, dan pemerintah daerah menargetkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 1 Oktober 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan, Marjuni, menyampaikan bahwa usulan NIP untuk PPPK penuh waktu berjumlah 1.177 orang. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, sebanyak 24 orang.
“Sesuai jadwal, sebenarnya penerbitan SK akan dilakukan pada 1 Oktober. Namun, pembagian SK kepada masing-masing individu akan dilakukan setelah seluruh proses selesai,” ujar Marjuni, Sabtu (13/09/2025).
Dia menjelaskan, bahwa PPPK paruh waktu merupakan peserta yang tidak lolos seleksi tahap I dan II karena tidak mendapatkan formasi. Sehingga, mereka ini dialihkan ke status paruh waktu. “Meski demikian, mereka juga tetap akan menerima NIP seperti PPPK penuh waktu,” katanya.
Terkait penggajian, Marjuni menerangkan adanya perbedaan skema antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu digaji melalui pos belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu digaji dari pos belanja barang dan jasa.
Adapun standar penggajian PPPK paruh waktu, akan mengikuti upah sebelumnya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) atau menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) setempat.
“Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu memang diarahkan untuk diterbitkan SK-nya pada 1 Oktober. Namun, karena yang paruh waktu ini prosesnya belakangan, kami masih menunggu perkembangannya. Yang pasti, daftar orangnya sudah kami sampaikan dan sudah diumumkan untuk melengkapi berkas,” ungkapnya.
Sementara untuk jadwal penyerahan SK, pihak BKPSDM sepenuhnya bergantung pada kebijakan pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Katingan. Penyerahan SK tersebut diperkirakan, akan dilaksanakan pada pertengahan atau akhir Oktober 2025. (kc1)