Minggu, 30 November 2025
Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Diduga Korupsi Rp. 835.768.280, Kejaksaan Tahan Mantan Kades di Katingan

DITAHAN - Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan resmi menetapkan mantan Kades Tewang Papari, BI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan DD dan ADD, pada Jumat (03/10/2025). (FOTO: IST)

KASONGAN – Pihak Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan resmi menetapkan BI sebagai tersangka dan melakukan penahanan, pada Jumat (03/10/2025). Mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah ini terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir satu miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan SH, MH melalui melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH didampingi ​Kasi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, SH mengatakan, bahwa BI yang merupakan mantan Kades Tewang Papari ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode tahun 2017–2022.

“Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dari hasil penyidikan dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 835.768.280,” jelas Robi, Senin (06/10/2025).

Menurut Kasi Pidsus, BI selaku Kepala Desa Tewang Papari bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa periode 2017–2022. “Tersangka diduga telah menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke Kas Daerah, serta menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” sebutnya.

Atas perbuatannya, BI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegas Robi. (kc1)

Related posts

Babinsa Koramil 01/Ktk Laksanakan Pendampingan Pengolahan Lahan Pertanian

Tim Redaksi

Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrim, Masyarakat Diimbau Waspadai Penyakit

Tim Redaksi

DPRD Harapkan MD-AHK Jadi Salah Satu Kekuatan Pembangunan Daerah

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page