Minggu, 30 November 2025
Kalteng Center
EksekutifKab. Barito SelatanKabar Kalteng

Pemkab Barsel Mediasikan Sengketa Lahan Antara Warga GBA dan PT. BPM

MEDIASI - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar mediasi terkait tuntutan ganti rugi lahan oleh sejumlah warga dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Gunung Bintang Awai terhadap PT. Bara Prima Mandiri (BPM), Selasa (07/10/2025). (FOTO: KC5)

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar mediasi terkait tuntutan ganti rugi lahan oleh sejumlah warga dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) terhadap PT. Bara Prima Mandiri (BPM).

Kegiatan mediasi tersebut melibatkan Perwakilan dari sejumlah desa di kecamatan GBA dengan Managemen PT. BPM tersebut, dipimpin oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, dan digelar di Aula Setda Barsel, Selasa (07/10/2025).

Adapun puluhan warga dari sejumlah desa di GBA, yakni dari desa Bintang Ara, Sungei Paken, Malungai Raya dan Patas yang menuntut adanya pembayaran hak atas pengelolaan lahan yang kini masuk ke dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. BPM.

Unit selaku perwakilan warga, menyatakan bahwa seluruh warga dari sejumlah desa ini meminta agar perusahaan pertambangan batu bara itu, untuk melakukan pembayaran hak kelola kepada masyarakat terlebih dahulu, sebelum membuka lahan seluas 300 hektar tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BPM, Evatro yang hadir didampingi sejumlah staf menagemen perusahaan, meminta waktu untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada para pimpinan perusahaan.

Sebab menurut dia, lahan yang dituntut pembayaran haknya itu, sudah termasuk di dalam lahan 300 hektar yang sebenarnya sudah diselesaikan penggantian hak masyarakat di atasnya oleh perusahaan, melalui kelompok tani dan koperasi.

“Kami sebagai KTT kan memiliki keterbatasan kewenangan, karena yang bisa memutuskan terkait hal ini adalah jajaran direksi. Jadi kami minta waktu untuk mengkomunikasikan masalah ini ke managemen pusat terlebih dahulu,” terangnya.

Karena belum bisa diputuskan, mediasi pun kemudian disepakati untuk sementara ditunda dan akan dilaksanakan kembali dua minggu kedepan, yakni jatuh pada tanggal 21 Oktober 2025.

Sebelumnya, Wakil Bupati Barsel, menekankan bahwa 85 persen wilayah kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini adalah berstatus kawasan hutan, hanya sekitar 15 persen wilayahnya yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Jadi, berdasarkan UU dan hukum yang berlaku, kawasan hutan tidak bisa dimiliki atau dikuasai baik oleh perorangan, kelompok, korporasi ataupun pemerintah daerah, hak di atas kawasan hutan hanya bersifat hak kelola bukan hak milik.

“Tanah yang berstatus kawasan hutan itu tidak bisa dimiliki, hanya bisa dipinjam dan dikelola saja, baik itu oleh masyarakat maupun perusahaan, dan bahkan kami pemerintah daerah juga tidak bisa memiliki tanah di atas kawasan hutan, karena itu milik negara,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Tanto meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan kebijakan kepada masyarakat, dalam memberikan kompensasi atas jerih payah masyarakat selama ini mengelola lahan hutan yang berada di dalam areal IPPKH perusahaan.

“Kami sadar betul bahwa dengan adanya IPPKH perusahaan memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut, akan tetapi hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan itu juga harus tetap diperhatikan dan dihargai,” tandas dia.

Turut hadir dalam mediasi tersebut Pj. Sekda Barsel, Ita Minarni, Asisten I Setda Barsel, Yoga P. Utomo, Asisten III Setda Barsel, Eko Hermansyah, Camat GBA, Armadi, managemen PT. BPM dan puluhan warga dari perwaaklan desa di GBA. (Kc5)

Related posts

Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Lima Raperda

Tim Redaksi

Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 Disepakati, Pemkab Katingan Segera Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Tim Redaksi

Bawa Paketan Sabu, Seorang Pemuda di Kapuas Ditangkap Polisi

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page