Kalteng Center
Hukum & KriminalKabar Kalteng

Kejari Katingan Tangani Sejumlah Kasus Korupsi, Terbaru Dugaan Penyelewengan Keuangan PDAM

PERS RILIS - Kajari Katingan Gatot Haryono, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, SH saat menyampaikan Capaian Kinerja Tindak Pidana Khusus Tahun 2025, Rabu (10/12/2025) sore. (FOTO: KC1)

KASONGAN – Sepanjang periode Januari hingga Desember Tahun 2025, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatatkan sejumlah capaian penting dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Katingan. Mulai dari tahapan penyelidikan tiga perkara, penyidikan dua, penuntutan dua, eksekusi terpidana dua hingga pengembalian kerugian keuangan negara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Gatot Haryono, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya, SH, MH dan Kepala Seksi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, SH saat Pers Rilis Capaian Kinerja Tindak Pidana Khusus Tahun 2025, Rabu (10/12/2025) sore.

Menurut Gatot, kegiatan ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada Tahun 2025. Selama Tahun 2025, pihak Kejari Katingan telah melakukan tiga penyelidikan dugaan kasus korupsi. Pertama adalah terkait dugaan penyelewengan dana hibah Masjid Haji Gumerman Kasongan di Jalan Tjilik Riwut, Kasongan.

Penyelidikan kedua adalah dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Desa Tewang Tampang, Kecamatan Tasik Payawan Tahun Anggaran 2023-2024. Ketiga, dugaan penyimpangan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan Tahun Anggaran 2022-2024.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, untuk penyelewengan dana hibah sudah kami hentikan. Karena berdasarkan hasil temuan BPK, nilai kerugiannya sebesar Rp. 26.334.000. Dari temuan BPK tersebut, pihak masjid telah mengembalikannya,” jelasnya.

Selanjutnya untuk penyelidikan kedua yakni DD Tewang Tampang, hingga saat ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit investigasi  dari Inspektorat Kabupaten Katingan.

Kemudian untuk penyelidikan ketiga, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. “Sehingga, Kejari Katingan menaikan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang serta jasa pada PDAM Katingan Tahun Anggaran 2023-2024, menjadi tahapan penyidikan,” terangnya.

Selanjutnya yang sudah tahapan penyidikan di Tahun 2025, pihak Kejari Katingan telah menangani dua perkara. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan Tahun Anggaran 2017-2022.

“Terkait kasus ini, kita telah menetapkan satu pelaku dan sudah dinaikan ke tahapan penuntutan dengan terdakwa berinisial BI. Prosesnya sampai hari ini, masih dalam tahapan persidangan. Untuk jumlah kerugian negara sebesar Rp. 852.478.138,78,” sebut Kajari Katingan.

Terkait penyidikan dugaan korupsi di PDAM Katingan, pihak Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 28 saksi.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa menetapkan pelaku yang dapat bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Keuangan dan PBJ di PDAM Katingan. Jadi sementara masih belum ada penetapan tersangka. Sementara terkait indikasi kerugian negara, kami masih melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Katingan, masih dalam tahap proses penghitungan,” ujar Gatot.

Pihak kejaksaan juga telah melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Disbudparpora Tahap IV Tahun Anggaran 2023. Terdakwanya ada tiga orang, yakni RD, AU dan RW.

“Dalam perkara ini, para terdakwa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya dan sudah kami eksekusi, saat ini masih menjalani proses hukuman. Jumlah kerugian negara sebesar Rp. 541.000.000. Tiga terpidana membayar uang pengganti kerugian negara tersebut secara tanggung renteng,” katanya.

Kemudian tahapan eksekusi, selain tindak pidana korupsi pembangunan GOR, Kejari Katingan juga telah melakukan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Sebaung, Kecamatan Marikit dengan terpidana berinisial JN. “Namun dari uang pengganti yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 940 juta lebih, terpidana baru membayar Rp 29 juta,” terang Kajari.

Selama Tahun 2025, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp. 270.942.000. Secara keseluruhan, Seksi Pidsus Kejari Katingan berhasil merealisasikan sembilan target kegiatan penanganan perkara dengan capaian 100 persen. “Perkara yang ditangani meliputi isu strategis seperti Dana Desa, hibah, serta pengelolaan keuangan BUMD,” ucapnya. (kc1)

Related posts

Peringati Hari Pramuka, Bupati Basel: Jadilah Gerakan Pendukung Pembangunan

Tim Redaksi

Rayakan HUT Ke-61, DPD Partai Golkar Barsel Gelar Pasar Murah

Tim Redaksi

Warga Keluhkan Penggunaan SKTM Tetap Diminta Bayar Biaya USG Rp. 320 Ribu

Tim Redaksi

Leave a Comment

You cannot copy content of this page