25.3 C
Palangkaraya
Jumat, 4 Juli 2025
Kalteng Center
Kabar Kalteng

DLH Katingan Lakukan Verifikasi Lapangan, Target PT. KDP Selesaikan Sanksi Selama 90 Hari

CEK LAPANGAN - Tim DLH Kabupaten Katingan didampingi pihak PT. KDP saat melakukan verifikasi lapangan di blok yang dilakukan penggantian pipa dan rehabilitasi rorak, Rabu (11/06/2026). (FOTO: KC1)

KASONGAN – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan melakukan verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut sanksi administrasi yang diberikan kepada pihak PT. Karya Dewi Putra (KDP) lantaran dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran air limbah, pada Rabu (11/06/2026).

Tim DLH Katingan dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Katingan, Arifta, S.Pi didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Noga Yetra, S.Si beserta dua staf.

Tim DLH didampingi GM Operasional PT. KDP, Haryono beserta jajaranya melihat langsung bagaimana upaya peremajaan jaringan pipa dan rehabilitasi rorak atau parit pada semua blok yang telah dan sedang dilakukan. Termasuk pula, titik awal terjadinya kebocoran limbah di Blok J35 serta lokasi pengelolaan limbah yang dilakukan PT. KDP.

Baca Juga : DLH Katingan Pastikan Kualitas Air Sungai Nusa dan Bahungei Dalam Kondisi Normal

Usai melakukan pengecekan, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Katingan, Arifta, S.Pi mengatakan jika setelah melihat langsung ke lapangan, secara umum dari tiga sanksi yang diberikan telah dilaksanakan oleh pihak PT. KDP.

“Meskipun masih ada sebagian kecil yang harus dilakukan perbaikan lagi, namun itu nanti akan menjadi rekomendasi kami. Termasuk pula terkait sistem pengelolaan limbah yang dilakukan PT. KDP, kami menilai juga sudah bagus,” ujarnya didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Noga Yetra, S.Si.

Arifta berharap, selama 120 hari waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti tiga sanksi tersebut, harus bisa diselesaikan. Pihak DLH Katingan akan memantau secara ketat pelaksanaanya. “Kita sudah meminta mereka melaporkan setiap progres pelaksanaan sanksi itu. Nanti akan kita verifikasi lapangan, kalau ada kekurangan kita akan segera minta diperbaiki,” jelasnya.

Menurut dia, jika sampai melewati jangka waktu 120 hari itu PT. KDP tidak sanggup menyelesaikan maka akan ada peningkatan sanksi nantinya. “Sebagimana peraturan yang ada, dari sanksi Paksaan Pemerintah akan dinaikan menjadi Pembekuan Izin hingga Pencabutan Izin. Selain itu, atas keterlambatan maka mereka akan dikenakan denda yang dihitung per hari,” tuturnya.

Sementara GM Operasional PT. KDP, Haryono mengungkapkan bahwa sebagaimana surat yang diterima dari DLH Katingan, ada tiga poin yang menjadi PR dan tugas mereka kedepannya. “Pertama adalah cuci rorak untuk semua blok dan ini sudah kita lakukan. Dari 378 hektar yang di PT. KDP, sudah kita progres ada tiga blok,” terangnya.

Selanjutnya untuk pemasangan atau penggantian atau istilahnya peremajaan pipa, menurut Haryono, juga mengikuti progres yang sudah dilakukan di cuci rorak. “Jadi tiga blok juga dan sama-sama sudah selesai dilakukan,” sebutnya.

Ketiga, terkait sosialisasi tanggap darurat, PT. KDP juga sudah rutin melakukannya. “Cuma memang ada penambahan satu, yakni plang terkait tanggap darurat. Itu juga sebagai warning atau peringatan, tidak hanya untuk kami pengurus kebun, namun juga bagi semua karyawan,” ucapnya.

Terkait target penyelesaian sanksi, lanjut Haryono, yang disampaikan kepada pihaknya untuk batas waktu maksima adalah selama 120 hari. Namun PT. KDP mengupayakan, sebelum 120 hari itu akan diupayakan untuk diselesaikan. “Jadi target kami selama 90 hari sudah bisa selesai. Kami optimis bisa diselesaikan sebelum deadline waktunya. Untuk biaya perbaikan, totalnya hampir Rp. 15 Miliar,” katanya.

Sebagai evaluasi kedepan, PT. KDP tetap akan melakukan perbaikan tidak hanya secara operasional lapangan, tapi juga pemahaman bagi supervisi serta karyawan tentang pentingnya pengelolaan limbah. “Tidak hanya formalitas di lakukan saja, tapi juga supaya lebih hati-hati dalam pengelolaan limbah,” imbuhnya. (kc1)

Related posts

Dukung Akreditasi Klinik, Lapas Narkotika Kasongan Koordinasi ke RSUD Mas Amsyar

Tim Redaksi

Tiap Pustu Mesti Ditempatkan Tenaga Bidan

Tim Redaksi

KPU Katingan Tetapkan Paslon Saiful-Firdaus Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih

Tim Redaksi

Leave a Comment