KASONGAN – Salah satu yang kini masih dibahas pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika perkembangan saat ini, dengan tujuan utama mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Katingan.
Anggota DPRD Katingan Alfriyano, S.Sos mengatakan, jika penyusunan Raperda ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. “Selain itu, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap peraturan daerah sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya, baru-baru ini.
Dalam pembahasannya, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Katingan memberikan catatan penting. Mereka menegaskan, bahwa setiap perubahan yang akan dilakukan harus mengacu pada undang-undang yang mengatur keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. “Fraksi PKB menyoroti potensi dampak perubahan ini terhadap masyarakat dan dunia usaha dan perlunya pertimbangan matang,” ujarnya.
Aspek transparansi dan akuntabilitas, lanjut Alfriyano, menjadi sorotan utama Fraksi PKB. Mereka berharap, proses penyusunan dan implementasi Raperda ini dapat berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. “Sehingga, benar-benar mampu mengoptimalkan pendapatan daerah di masa mendatang. Hal ini krusial, untuk memastikan kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ucapnya.
Meskipun demikian, Fraksi PKB menyatakan menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyusun Raperda ini. “Langkah ini merupakan upaya positif untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang lebih baik,” kata Politisi Partai PKB ini.
Fraksi PKB juga berharap, tambahnya, agar Raperda ini dapat segera dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. “Diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan menjadi produk hukum daerah yang kuat dan menjadi landasan kokoh bagi pembangunan Kabupaten Katingan yang lebih maju dan lebih baik di masa depan,” imbuhnya. (kc1)