KASONGAN – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Katingan memberikan Pandangan Umum mereka terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Tanggapan ini disampaikan, setelah Bupati Katingan memaparkan keempat Raperda tersebut kepada pihak dewan.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Wahidin selaku Juru Bicara menyampaikan bahwa salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Fraksi Gerindra mengapresiasi upaya pemerintah daerah untuk menarik investor demi kemajuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, mereka mendesak pemerintah daerah agar lebih selektif dalam menentukan kriteria calon investor.
“Fraksi kami lebih menekankan agar pemerintah daerah lebih jeli dalam menentukan kriteria bagi setiap calon investor yang akan berinvestasi di wilayah Kabupaten Katingan. Selain itu, terkait pemberian insentif harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Wahidin, baru-baru ini.
Terkait Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Fraksi Gerindra mempertanyakan urgensinya di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini. Meskipun demikian, jika penyertaan modal tetap dilakukan, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
“Sekalipun tetap dilakukan penyertaan modal harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Penyertaan modal harus diprioritaskan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan masyarakat,” pungkasnya.
Raperda berikutnya adalah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda ini, sebagai respons terhadap kebijakan nasional mengenai penyederhanaan struktur organisasi birokrasi.
Namun, mereka mengingatkan agar penyederhanaan ini tidak hanya bersifat struktural formal, tetapi juga menyentuh substansi perbaikan kinerja dan budaya kerja. “Kami mengharapkan penjelasan lebih lanjut mengenai dampak penyederhanaan terhadap struktur perangkat daerah dan efektivitas pelayanan. Termasuk pula, kesiapan perangkat daerah dalam mengimplementasikan sistem kerja baru yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel,” tuturnya.
Terakhir, Fraksi Gerindra juga menyampaikan apresiasi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini mengingat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Katingan yang masih minim dan belum mencapai target yang ditentukan.
“Fraksi meminta agar dalam Raperda ini, tarif pajak dan retribusi diupayakan lebih rendah untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Raperda ini untuk memastikan bahwa pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah,” imbuhnya. (kc1)