KASONGAN – Setelah mempelajari mempelajari secara cermat, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Icing SE mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi. “DPRD mempunyai tugas membentuk Perda bersama Bupati. Salah satu diantaranya adalah Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini.
Dengan adanya fungsi itu, lanjutnya, Raperda yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi di atasnya. Kemudian secara filosofis serta sosiologis, tidak bertentangan dengan norma maupun etika di masyarakat.
“Raperda yang telah dibahas ini, merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sekaligus pula, sebagai upaya untuk mengimplementasikan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik,” terang Icing.
Dia mengungkapkan, bahwa berdasarkan penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas Raperda ini, ada enam poin penting yang telah disepakati.
“Terkait itu, DPRD memberikan pendapat dan saran sebagai masukan bagi pemerintah daerah guna perbaikan-perbaikan di tahun mendatang. Terhadap saran dan pendapat tersebut, Fraksi Partai Golkar sangat mendukung dan mendorong agar Pemkab Katingan untuk segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.(kc1)