KASONGAN – Sejumlah kecamatan di Kabupaten Katingan mulai menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Katingan untuk pendampingan pengelolaan dana desa. Inisiatif ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kecamatan Kamipang dan Katingan Kuala menjadi pelopor langkah strategis tersebut. Melalui kerja sama ini, kedua kecamatan berharap potensi penyalahgunaan dana desa dapat dicegah sejak dini. Upaya tersebut juga mendapat dukungan luas, termasuk dari Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Katingan, H. Wiwin Susanto, S.Pd.
Menurut Wiwin, keterlibatan Kejaksaan Negeri memberi jaminan lebih bagi aparat desa dalam menjalankan pengelolaan keuangan sesuai aturan. “Ini sangat positif sekali. Harapan kita tidak hanya desa di dua kecamatan saja, tapi semuanya bisa mendapat pendampingan serupa,” ujarnya, baru-baru ini.
Inisiatif tersebut, lanjutnya, sekaligus mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memperkuat tata kelola keuangan desa. “Dengan adanya pendampingan, aparat desa diharapkan mampu memahami prosedur dan mekanisme yang benar sehingga terhindar dari permasalahan hukum,” katanya.
Politisi PKB ini juga menekankan bahwa tujuan utama dari kolaborasi tersebut adalah membangun sistem pengelolaan dana desa yang bersih dan akuntabel. Ia menilai, keberhasilan program ini akan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.
“Diharapkan nantinya, tidak ada lagi desa-desa di wilayah Kabupaten Katingan ini bermasalah dengan hukum. Keberlanjutan program pendampingan menjadi kunci agar pengelolaan dana desa ke depan benar-benar optimal demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya. (kc1)